Irfan menambahkan bahwa langkah awal yang semestinya dilakukan oleh DLH Kota adalah tindakan administratif.
Hal ini mencakup pengecekan dokumen lingkungan, legalitas perizinan, serta kejelasan status kegiatan pengerukan di Bukit Camang.
Selain itu, WALHI meminta agar aktivitas tersebut dikaji secara menyeluruh, tidak hanya dari aspek perizinan, tetapi juga dari sisi dampak lingkungan dan potensi alih fungsi lahan.
Menurutnya, kawasan perbukitan memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan daya dukung lingkungan.
BACA JUGA:Hujan Diprediksi Mendominasi Cuaca Lampung, BMKG Ingatkan Waspada Cuaca Ekstrem
"Ini harus dikaji secara menyeluruh. Mengapa DLH Kota hanya menyampaikan pernyataan seolah belum ada izin, tetapi tidak melakukan apa pun? Ini yang dipertanyakan publik, apakah DLH Kota tidak berani bertindak atau ada faktor lain," pungkas Irfan.
Sorotan dari WALHI Lampung ini diharapkan dapat mendorong aparat terkait untuk bersikap lebih responsif dan transparan, sekaligus memastikan perlindungan lingkungan tetap menjadi prioritas dalam setiap aktivitas pembangunan.