Gasak Alat Pertanian, Dua Pelaku Diamankan Polisi

Senin 26-01-2026,23:37 WIB
Reporter : Wiji
Editor : Budi Setiawan

Atas perbuatannya, para tersangka kami jerat Pasal 477 KUHP sebagaimana Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun

Pihaknya mengimbau agar  masyarakat senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan kepedulian terhadap lingkungan sekitar.

Keamanan dan ketertiban bukan hanya menjadi tanggung jawab Polri semata, melainkan hasil dari kerja sama yang baik antara masyarakat dan kepolisian.

"Apabila menemukan atau mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan, kami harapkan masyarakat segera melaporkannya kepada pihak kepolisian terdekat," pungkasnya.

Kategori :