LAMSEL, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pelaku kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar peralatan pertanian milik warga di Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, berhasil diamankan aparat kepolisian.
Dua orang tersangka ditangkap oleh Tim Tekab 308 Presisi Polsek Tanjung Bintang yang dibackup Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan, pada Minggu, 25 Januari 2026
Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Edi Qorinas mengatakan, kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial H (41) dan P (29).
Keduanya merupakan warga Wawasan, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan. Mereka diamankan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban.
BACA JUGA:Pemkot Bandar Lampung Sambut Rencana Penggabungan Delapan Desa dari Lampung Selatan
“Para pelaku beraksi pada malam hari dengan mengambil mesin alkon dan tangki semprot yang disimpan di lahan semangka korban, kemudian diangkut menggunakan mobil,” kata Kompol Edi Qorinas.
Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Selasa (30 Desember 2025) sekitar pukul 02.00 WIB di lahan semangka milik korban, Dwi Yanto (49), warga Desa Sindang Sari, Kecamatan Tanjung Bintang.
Saat itu, korban menyimpan empat unit mesin alkon penyedot air dan tiga unit tangki semprot di lahan serta di dalam gubuk. Namun, saat dilakukan pengecekan, seluruh barang tersebut telah hilang.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp 5 juta dan selanjutnya melaporkan peristiwa itu ke Polsek Tanjung Bintang untuk diproses secara hukum.
BACA JUGA:Tradisi Rebut Dandang: Simbol Ujian dan Keteguhan dalam Pernikahan Adat
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa pelaku pencurian adalah H bersama P dan satu orang pelaku lain berinisial A, yang saat ini masih dalam pengejaran.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa hasil curian berupa empat unit alkon dan tiga unit tangki semprot diangkut menggunakan mobil Toyota Avanza warna hitam bernomor polisi BE 1527 AMV, lalu disimpan di rumah para pelaku.
“Dari tangan tersangka, kami mengamankan barang bukti berupa dua unit mesin alkon merk GHV, dua unit tangki semprot, serta satu unit mobil Toyota Avanza yang digunakan untuk mengangkut hasil curian,” ujar Kompol Edi.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tanjung Bintang guna proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk menangkap satu pelaku lain yang identitasnya telah diketahui.
BACA JUGA:Hearing Kedua PT KAP Berlangsung Normatif, Dokumen HGU Tak Dibawa