Polemik Sekolah Siger, DPRD Soroti Legalitas dan Transparansi Hibah

Sabtu 24-01-2026,16:37 WIB
Reporter : Krisna Jeri
Editor : Budi Setiawan

Menurut Asroni, ada sejumlah aspek penting yang perlu dikaji, mulai dari potensi terganggunya fungsi utama sekolah negeri, kajian kebutuhan penggunaan gedung, hingga kesesuaiannya dengan prinsip keadilan akses pendidikan.

Ia juga mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak menjadi preseden yang keliru di kemudian hari.

Asroni menegaskan bahwa Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung menghargai misi sosial Yayasan Siger dalam upaya menyelamatkan Anak Tidak Sekolah (ATS).

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa niat baik tetap harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap regulasi.

BACA JUGA:Beruang Madu Mangsa Kambing Warga, Mitigasi Konflik Satwa Dilakukan di Bangkunat

“Negara hadir melalui regulasi justru untuk memastikan misi sosial tidak berujung pada masalah baru, seperti status siswa yang tidak jelas, guru tanpa kepastian hukum, hingga potensi kerugian psikologis dan administratif di kemudian hari,” katanya.

Ia menilai, pengabaian aturan justru berpotensi menciptakan persoalan baru yang merugikan semua pihak, terutama peserta didik.

Menanggapi tudingan bahwa DPRD menuding adanya praktik ‘main mata’ oleh pemerintah kota, Asroni meluruskan bahwa pernyataannya sebelumnya bukanlah tuduhan personal kepada pihak tertentu. Ia menyebut hal tersebut sebagai bagian dari fungsi pengawasan yang melekat pada DPRD.

Menurutnya, ketika dana hibah diberikan kepada lembaga pendidikan yang belum sepenuhnya memenuhi syarat legal, DPRD memiliki kewajiban untuk mempertanyakan proses verifikasi, dasar pertimbangan pemberian hibah, serta mekanisme pengawasannya.

BACA JUGA:Dihantam Ombak Saat Melaut, Satu Nelayan Bangun Negara Belum Ditemukan

Ia menegaskan bahwa sikap Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung konsisten mendukung akses pendidikan bagi masyarakat kurang mampu, namun menolak praktik pendidikan yang mengabaikan ketentuan hukum.

“Kami akan mendorong penyelesaian izin secara cepat, terbuka, dan terukur, sekaligus memastikan tidak ada lagi siswa yang menjadi korban kebijakan setengah jalan,” pungkas Asroni.

Kategori :