Polemik Sekolah Siger, DPRD Soroti Legalitas dan Transparansi Hibah

Polemik Sekolah Siger, DPRD Soroti Legalitas dan Transparansi Hibah

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Polemik terkait operasional Sekolah Siger kini memasuki fase baru. Menyusul beragam pemberitaan yang berkembang di ruang publik, Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, akhirnya memberikan klarifikasi sekaligus sikap resmi lembaganya guna meluruskan berbagai isu yang dinilai berpotensi menimbulkan kesalahpahaman.

Asroni menyampaikan bahwa DPRD Kota Bandar Lampung, khususnya Komisi IV, memiliki tanggung jawab melakukan pengawasan terhadap sektor pendidikan.

Oleh karena itu, klarifikasi ini diperlukan agar persoalan Sekolah Siger dapat dipahami secara utuh dan proporsional oleh masyarakat.

Salah satu isu yang mencuat adalah perbedaan angka dana hibah yang disebut-sebut diterima Yayasan Siger Prakarsa Bunda, yakni antara Rp350 juta dan Rp700 juta.

BACA JUGA:Yuni Karnelis Tekankan Pancasila dan Skill Digital bagi Masyarakat Sumur Putri

Asroni menegaskan, jika benar dana yang diterima hanya sebesar Rp350 juta, maka hal tersebut harus dibuktikan secara tertulis dan terbuka melalui dokumen resmi negara.

“Polemik angka ini bukan sekadar soal nominal, tetapi menyangkut transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan publik. DPRD bekerja berdasarkan dokumen hukum dan administrasi negara, bukan rilis atau klaim sepihak,” tegas Asroni.

Menurutnya, pembuktian melalui APBD, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), serta laporan realisasi hibah menjadi dasar utama bagi DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan.

Asroni menekankan bahwa inti persoalan Sekolah Siger tidak hanya berhenti pada aspek pendanaan, melainkan menyangkut legalitas operasional sekolah.

BACA JUGA:Pariwisata Bandar Lampung Catat Kinerja Positif 2025, Kunjungan Wisman Melonjak Tajam

Ia menilai, status izin yang masih dalam proses tidak dapat dijadikan dasar pembenaran bagi sekolah untuk beroperasi secara normal dalam waktu yang cukup lama.

“Ini menyangkut perlindungan hak siswa, keabsahan ijazah, serta masa depan anak-anak. Justru mereka yang ingin diselamatkan jangan sampai dirugikan oleh persoalan administratif,” ujarnya.

Ia menambahkan, kepastian hukum dalam dunia pendidikan merupakan hal yang tidak bisa ditawar, karena menyangkut masa depan generasi muda.

Terkait penggunaan gedung sekolah negeri melalui mekanisme pinjam pakai, Asroni mengakui bahwa terdapat naskah perjanjian yang menjadi dasar pemanfaatan fasilitas tersebut. Meski demikian, DPRD tetap akan melakukan pendalaman secara menyeluruh.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: