Penyederhanaan ini diyakini mampu menghemat waktu, biaya, serta tenaga, sekaligus meningkatkan akuntabilitas pengadaan pemerintah.
Aspek sumber daya manusia turut menjadi perhatian serius. Regulasi terbaru menetapkan kewajiban sertifikasi kompetensi bagi Pejabat Pembuat Komitmen sesuai tipologi pengadaan.
Pemenuhan kompetensi ini dipandang sebagai fondasi penting agar sistem pengadaan berjalan profesional dan berintegritas. Pemerintah daerah mendorong seluruh OPD menyiapkan personel yang memenuhi persyaratan, menegaskan bahwa tanggung jawab ini bersifat kolektif.