E-Katalog Versi 6 Buka Peluang UMKM Lampung dalam Pengadaan Pemerintah

Kamis 22-01-2026,21:08 WIB
Reporter : Dedi Andrian
Editor : Budi Setiawan

Kesadaran akan tantangan adaptasi tersebut mendorong Pemprov Lampung menyiapkan berbagai sarana pendukung. 

Biro PBJ Setda Provinsi Lampung menghadirkan pusat layanan informasi lengkap dengan call center dan layanan WhatsApp yang dapat diakses pada jam kerja. 

Fasilitas ini dirancang untuk mendampingi pelaku UMKM, mulai dari proses pendaftaran usaha hingga pengisian etalase produk di E-Katalog versi 6. 

Pendekatan ini diharapkan mampu mengurangi kebingungan sekaligus mempercepat kesiapan UMKM menghadapi sistem baru.

BACA JUGA:PFI Lampung Kecam Intimidasi Jurnalis Saat Liputan di Kejati

Komitmen pemerintah daerah dalam menggerakkan ekonomi lokal tercermin dari prioritas yang diberikan kepada UMKM daerah. Hendriyanto menegaskan bahwa belanja pemerintah diharapkan tidak lagi berputar di luar Lampung. 

Melalui keterlibatan aktif UMKM lokal dalam pengadaan barang dan jasa, manfaat ekonomi dapat dirasakan langsung oleh masyarakat setempat, menciptakan efek berganda yang memperkuat daya tahan ekonomi daerah.

Regulasi terbaru juga membawa konsekuensi penting bagi kebutuhan operasional pemerintah. Barang pendukung kegiatan seperti kertas, konsumsi rapat, hingga sewa kendaraan kini wajib dibeli melalui e-purchasing di E-Katalog versi 6. 

Skema pembelian di luar sistem secara tegas tidak diperkenankan. Aturan ini menutup celah praktik lama yang tidak terdokumentasi dengan baik, sekaligus memastikan setiap rupiah belanja negara tercatat dan dapat dipertanggungjawabkan.

BACA JUGA:Satresnarkoba Polres Pesisir Barat Ungkap Kasus Penyalahgunaan Sabu

Dari sisi kesiapan teknis, Pemprov Lampung tidak berjalan sendiri. Koordinasi intensif dilakukan dengan berbagai mitra strategis, termasuk Bank Lampung sebagai mitra pembayaran, Telkom sebagai pengelola sistem E-Katalog, serta BPKAD untuk memastikan alur keuangan berjalan mulus. 

Kendala perizinan perbankan yang sempat muncul kini telah teratasi setelah Bank Lampung memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan, sehingga siap mendukung sistem pembayaran pengadaan secara elektronik.

Lebih jauh, Perpres Nomor 46 Tahun 2025 juga menekankan pentingnya konsolidasi pengadaan sebagai strategi meningkatkan efisiensi dan prinsip value for money. 

Pemprov Lampung telah memulai langkah konkret dengan melakukan konsolidasi pengadaan kertas untuk tahun anggaran 2026 melalui Inaproc. Dengan sistem ini, harga kertas menjadi seragam di seluruh organisasi perangkat daerah, menghindarkan disparitas harga sekaligus menekan pemborosan anggaran.

BACA JUGA:Sarkofagus di Indonesia, Bukti Kuat Budaya Penguburan Zaman Batu

Kebijakan konsolidasi tidak berhenti pada satu komoditas. Evaluasi berkelanjutan akan dilakukan untuk memastikan penghematan anggaran benar-benar tercapai. OPD juga didorong menyatukan pengadaan item sejenis dalam satu proses agar lebih ringkas dan efisien. 

Kategori :