HGU PT KAP di Sungkai Utara Disorot, Luasan Lahan Diduga Bermasalah
HGU PT KAP di Sungkai Utara disorot-Ilustrasi Gemini AI-
LAMPURA, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Hak Guna Usaha (HGU) PT Kencana Acidindo Perkasa (PT KAP) yang bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Sungkai Utara, Lampung Utara, menuai sorotan publik.
Perusahaan yang mengelola lahan eks PT Meranti tersebut diduga tidak menjalankan kewajiban HGU secara semestinya, baik dari sisi luasan lahan, keterlibatan masyarakat, hingga pemenuhan hak plasma.
Di tengah polemik HGU PT Meranti yang beralih pengelolaan ke PT KAP, seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa sejak tahun 1986 hingga 2015, luasan lahan perkebunan hanya sekitar 4.050 hektare.
Namun setelah proses akuisisi, luas lahan disebut bertambah menjadi 5.055 hektare. Penambahan ini dikaitkan dengan gugatan yang pernah terjadi pada awal 2000-an dan berakhir melalui perundingan.
“Di 1986 hingga 2015 lahan itu hanya seluas 4.050 hektare. Sementara saat diakuisisi bertambah menjadi 5.055 hektare, karena di tahun 2000-an pernah digugat, namun itu selesai di meja perundingan,” ujarnya, Rabu 28 Januari 2026.
Ia juga menyinggung status tanah ulayat yang pada 2004 disebut telah diakuisisi dengan luas sekitar 5.054 hektare. Namun, menurutnya, sekitar 3.600 hektare merupakan lahan yang baru diketahui masyarakat.
Bahkan pada tahun 2000, pernah terjadi gugatan terhadap PT Meranti seluas 75 hektare terkait tanaman tumbuh.
“Awal mula warga setempat dipekerjakan untuk menanam, buat polibag, PT Meranti, dalam ganti rugi, ngebuat pabrik singkong, cokelat, kelapa,” kata dia.
Lebih lanjut, pada 2004 lahan tersebut sempat diduduki masyarakat dan dibangun gubuk-gubuk.
Ia menyebut terdapat surat dari PT KAP, namun ada pihak yang datang ke DPR dengan alasan keamanan dan menerima uang Rp20 juta, kemudian lahan tersebut ditanami sawit.
Dalam penjelasannya, ia kembali menegaskan perbedaan luasan lahan dari awal 4.050 hektare hingga bertambah 1.005 hektare di wilayah Lepang Jaya sehingga total menjadi 5.055 hektare, dengan sekitar 3.600 hektare ditanami sawit dan sisanya tanaman singkong, cokelat, dan kelapa.
Menurutnya, PT KAP bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) diduga memperlakukan HGU seolah-olah sebagai hak milik.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
