Dalam penjelasannya, Ressa mengaku telah lama menyimpan beban psikologis akibat tidak adanya pengakuan tersebut.
Ia menyebut keputusan menggugat Denada bukanlah langkah yang diambil secara tergesa-gesa, melainkan hasil dari proses panjang pencarian kebenaran yang ia lakukan secara mandiri.
Ressa juga menyampaikan bahwa keyakinannya mengenai hubungan darah dengan Denada tidak hanya bersumber dari cerita satu pihak, melainkan dari penelusuran pribadi yang ia lakukan selama bertahun-tahun.
Proses tersebut akhirnya mendorongnya untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum agar mendapatkan kepastian secara resmi.
BACA JUGA:Karimunjawa, Surga Bahari di Utara Jawa yang Menawan
Gugatan terhadap Denada sendiri telah terdaftar secara resmi di Pengadilan Negeri Banyuwangi sejak 26 November 2025.
Dalam dokumen gugatan, Ressa menuntut ganti rugi sebesar Rp7 miliar atas dugaan penelantaran anak yang ia klaim dialaminya sejak lahir hingga dewasa.
Sementara itu, Denada hingga kini masih mempertahankan sikapnya dan belum memberikan pengakuan atas klaim yang disampaikan Ressa.
Pihak Denada juga memilih untuk menyampaikan seluruh pernyataan melalui kuasa hukum dan belum memberikan keterangan langsung kepada publik terkait perkara tersebut.
BACA JUGA:Jarang Diketahui, Daun Seledri Ternyata Baik untuk Kesehatan Kulit
Kasus ini menyita perhatian luas masyarakat karena menyentuh isu sensitif mengenai hubungan darah, tanggung jawab orang tua, serta dampak psikologis yang dapat timbul akibat konflik keluarga yang berlarut-larut.
Publik kini menantikan bagaimana pembuktian yang akan disampaikan masing-masing pihak dalam persidangan lanjutan.
Pengadilan Negeri Banyuwangi dijadwalkan akan melanjutkan perkara ini ke tahap pembacaan pokok perkara dan pemeriksaan bukti dari kedua belah pihak.
Sengketa antara Denada dan Ressa Rizky Rossano pun diperkirakan masih akan bergulir panjang sebelum mencapai putusan akhir. (*)