Waspada Pinjaman Online Ilegal, Ini Modus dan Daftar Aplikasi yang Perlu Dihindari

Jumat 16-01-2026,12:34 WIB
Reporter : Arif Setiawan
Editor : Budi Setiawan

BACA JUGA:Stone Garden Citatah, Panorama Batu Alam dan Pesona Senja di Bandung Barat

Dana Cepat

Dana Cair Tunai

Saku Plus

Bina Kantong Bersama

Cara Mengecek Legalitas Pinjol

BACA JUGA:Polresta Bandar Lampung Lakukan Pemeriksaan Armada Dinas untuk Dukung Kesiapan Tugas Personel

Agar terhindar dari jerat pinjol ilegal, masyarakat disarankan untuk memeriksa status legalitas aplikasi sebelum mengajukan pinjaman. Pengecekan dapat dilakukan melalui:

Telepon OJK 157, untuk menanyakan langsung kepada petugas.

WhatsApp OJK di 0811 571 571 57, dengan mengirimkan nama aplikasi pinjol yang ingin dicek.

Situs resmi OJK (www.ojk.go.id) atau laman Satgas PASTI yang memuat daftar pinjol berizin.

BACA JUGA:Bentuk Kepedulian Polri, Polres Lamsel Bedah Rumah Warga Kecamatan Bakauheni

Pemerintah kembali mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan layanan pinjaman online ilegal dan selalu memastikan legalitas sebelum melakukan transaksi keuangan digital.

Kategori :