Masyarakat perlu mengenali tanda-tanda pinjol ilegal berikut ini:
Penawaran pinjaman dilakukan secara masif dan agresif melalui SMS atau WhatsApp.
Persyaratan pengajuan terlalu mudah dan tidak masuk akal.
Bunga serta denda sangat tinggi dan tidak transparan.
Akses data pribadi berlebihan, seperti kamera, mikrofon, dan lokasi.
BACA JUGA:Panduan Lengkap KUR BRI 2026 Simulasi Angsuran, Syarat, dan Cara Pengajuan
Identitas perusahaan dan alamat kantor tidak jelas atau tidak dapat diverifikasi.
Daftar Pinjol Ilegal yang Perlu Diwaspadai
Mengacu pada informasi OJK per Selasa, 6 Januari 2026, sejumlah aplikasi pinjol ilegal yang teridentifikasi antara lain:
Rupiah Meminjam – Uang Cepat
BACA JUGA:Freelance Desain Grafis dan Perjuangan di Balik Estetika
Pinjaman Mudah
Uangku – Pinjaman Tunai Online
Kredit Now – Pinjaman Online Cepat Cair Dana
Pinjampintar – Pinjaman Online
Tunai Kilat – Pinjaman Uang Tunai Kredit Dana Cash