Waspada Pinjaman Online Ilegal, Ini Modus dan Daftar Aplikasi yang Perlu Dihindari

Jumat 16-01-2026,12:34 WIB
Reporter : Arif Setiawan
Editor : Budi Setiawan

Masyarakat perlu mengenali tanda-tanda pinjol ilegal berikut ini:

Penawaran pinjaman dilakukan secara masif dan agresif melalui SMS atau WhatsApp.

Persyaratan pengajuan terlalu mudah dan tidak masuk akal.

Bunga serta denda sangat tinggi dan tidak transparan.

Akses data pribadi berlebihan, seperti kamera, mikrofon, dan lokasi.

BACA JUGA:Panduan Lengkap KUR BRI 2026 Simulasi Angsuran, Syarat, dan Cara Pengajuan

Identitas perusahaan dan alamat kantor tidak jelas atau tidak dapat diverifikasi.

Daftar Pinjol Ilegal yang Perlu Diwaspadai

Mengacu pada informasi OJK per Selasa, 6 Januari 2026, sejumlah aplikasi pinjol ilegal yang teridentifikasi antara lain:

Rupiah Meminjam – Uang Cepat

BACA JUGA:Freelance Desain Grafis dan Perjuangan di Balik Estetika

Pinjaman Mudah

Uangku – Pinjaman Tunai Online

Kredit Now – Pinjaman Online Cepat Cair Dana

Pinjampintar – Pinjaman Online

Tunai Kilat – Pinjaman Uang Tunai Kredit Dana Cash

Kategori :