Waspada Pinjaman Online Ilegal, Ini Modus dan Daftar Aplikasi yang Perlu Dihindari

Waspada Pinjaman Online Ilegal, Ini Modus dan Daftar Aplikasi yang Perlu Dihindari

Waspada Pinjaman Online Ilegal, Ini Modus dan Daftar Aplikasi yang Perlu Dihindari--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Keberadaan pinjaman online (pinjol) ilegal hingga kini masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat. Tidak sedikit korban yang terjerat bunga tinggi, mengalami penyalahgunaan data pribadi, hingga mendapatkan teror dan ancaman dalam proses penagihan.

Situasi tersebut mendorong pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas layanan keuangan digital yang tidak berizin dan beroperasi secara ilegal.

OJK secara berkala merilis daftar penyelenggara pinjol resmi yang telah memiliki izin. Namun demikian, praktik pinjol ilegal masih sulit diberantas sepenuhnya karena aplikasi-aplikasi tersebut kerap berganti nama dan muncul kembali setelah diblokir.

Modus dan Pola Pinjol Ilegal yang Perlu Diwaspadai

BACA JUGA:Panduan KUR BRI 2026 untuk UMKM Bunga, Simulasi Angsuran, dan Cara Pengajuan

Berdasarkan data Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) hingga awal 2026, terdapat sejumlah pola umum yang sering digunakan oleh pinjol ilegal, antara lain.

1. Mengaku sebagai Koperasi

Banyak pinjol ilegal menggunakan identitas koperasi dengan nama yang menyerupai koperasi resmi. Padahal, lembaga tersebut tidak memiliki izin maupun legalitas yang sah.

2. Menyerupai Nama Aplikasi Resmi

BACA JUGA:Solusi Pinjaman Digital Praktis melalui Layanan Dana Pinjam

Pelaku pinjol ilegal kerap meniru atau memodifikasi nama aplikasi legal agar terlihat meyakinkan. Contohnya, aplikasi resmi “Kredivo” sering disalahgunakan dengan nama serupa seperti “Kredivo Pinjam Cepat” yang tidak terdaftar secara resmi. Oleh karena itu, masyarakat disarankan mengunduh aplikasi hanya melalui toko aplikasi resmi dan mengecek ulang pengembangnya.

3. Aplikasi Berantai yang Tidak Jelas

Waspadai aplikasi yang di dalamnya justru mengarahkan pengguna untuk mengunduh aplikasi pinjol lain. Skema ini biasanya merupakan jaringan sindikat yang bertujuan menjebak korban ke dalam beberapa layanan ilegal sekaligus.

Ciri-Ciri Pinjaman Online Ilegal

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait