Tutup Masa Persidangan I, Anggota DPRD Kota Bandar Lampung Masuki Massa Reses

Senin 22-12-2025,14:10 WIB
Reporter : Krisna Jeri
Editor : Budi Setiawan

Dalam pelaksanaan fungsi pembentukan peraturan daerah, DPRD Kota Bandar Lampung berhasil mengesahkan sejumlah rancangan peraturan daerah strategis.

“Terhadap pelaksanaan fungsi pembentukan peraturan daerah, maka pada masa persidangan ke-1 tahun sidang 2025–2026 ini kita telah berhasil mengesahkan tiga buah rancangan peraturan daerah pada paripurna pembicaraan tingkat II,” ujar Sidik.

Adapun tiga Raperda yang telah disahkan meliputi Raperda tentang RPJMD Kota Bandar Lampung Tahun 2025–2029, Raperda tentang Bank Perekonomian Rakyat Syariah Bandar Lampung, serta Raperda tentang Bank Perekonomian Rakyat Wawai Lampung.

Selain itu, DPRD juga telah membahas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 yang direncanakan akan ditetapkan pada masa sidang berikutnya.

BACA JUGA:Sego Godhog, Nasi Rebus Tradisional dengan Rasa Autentik Jawa

“Kemudian kita telah membahas dan akan kita tetapkan dalam paripurna pembukaan masa sidang mendatang, Program Pembentukan Peraturan Daerah tahun 2026 sebanyak lima Raperda,” jelasnya.

Sementara dalam fungsi pengawasan, DPRD Kota Bandar Lampung menitikberatkan pengawasan terhadap jalannya pembangunan dan kinerja perangkat daerah.

Mengakhiri pidatonya, Sidik Efendi menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung kelancaran pelaksanaan tugas DPRD selama masa persidangan pertama.

Dengan ditutupnya masa persidangan ke-1, seluruh anggota DPRD Kota Bandar Lampung selanjutnya akan melaksanakan kegiatan reses untuk menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan masing-masing.

BACA JUGA:Aplikasi Penghasil Uang yang Aman dan Terdaftar OJK: Panduan Lengkap agar Tidak Salah Pilih

Kategori :