Tutup Masa Persidangan I, Anggota DPRD Kota Bandar Lampung Masuki Massa Reses

Tutup Masa Persidangan I, Anggota DPRD Kota Bandar Lampung Masuki Massa Reses

Wakil ketua I DPRD Kota Bandar Lampung Sidik Efendi--

MEDIALAMPUNG.CO.ID DPRD Kota Bandar Lampung menggelar rapat paripurna penutupan masa persidangan ke-1 tahun sidang 2025–2026, rapat paripurna ini berlangsung di ruang rapat utama DPRD Kota Bandar Lampung pada Senin, 22 Desember 2025.

Dalam Rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Bandar Lampung, Bernas Yuniarta dan dihadiri jajaran pimpinan serta anggota DPRD Kota Bandar Lampung.

Dalam sambutannya, Mewakili Ketua DPRD Kota Bandar Lampung yakni Wakil Ketua I Sidik Efendi menyampaikan bahwa rapat paripurna tersebut menandai berakhirnya masa persidangan ke-1 DPRD Kota Bandar Lampung tahun sidang 2025–2026.

“Hari ini merupakan hari terakhir masa persidangan ke-1 tahun sidang 2025–2026. Mulai besok tanggal 23 sampai dengan 28 Desember 2025, kita akan melaksanakan kegiatan reses di daerah pemilihan kita masing-masing dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat,” katanya.

BACA JUGA:Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Bertanggung Jawab atas Kerusakan Pompa Air di Perumahan Bukit Beringin Raya

Sidik juga menjelaskan bahwa pelaksanaan paripurna penutupan masa persidangan telah sesuai dengan ketentuan tata tertib DPRD.

“Berdasarkan ketentuan tata tertib pasal 122 ayat 7 huruf D, maka salah satu rangkaian acara pada paripurna penutupan masa persidangan adalah pidato pimpinan DPRD dalam rangka penutupan masa sidang,” ujarnya.

Dalam pidato penutupan, Sidik Efendi memaparkan sejumlah capaian DPRD Kota Bandar Lampung selama masa persidangan ke-1 tahun sidang 2025–2026.

Ia menyebutkan bahwa DPRD telah menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Cara Daftar SNBP 2026: Panduan Lengkap untuk Siswa Kelas 12

Terkait fungsi anggaran, Sidik menyampaikan bahwa DPRD Kota Bandar Lampung telah menyelesaikan pembahasan penting selama masa persidangan pertama.

“Terhadap pelaksanaan fungsi anggaran, maka pada masa persidangan ke-1 tahun sidang 2025–2026, kita telah melaksanakan pembahasan terhadap Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD tahun anggaran 2026 maupun Raperda APBD tahun anggaran 2026,” jelasnya.

Ia berharap APBD yang telah disahkan dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kota Bandar Lampung.

“Kita berharap APBD yang telah kita sahkan dapat bermanfaat bagi seluruh warga masyarakat Kota Bandar Lampung yang kita cintai ini,” katanya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait