Erika Carlina Ultimatum DJ Panda dalam Proses Restorative Justice

Minggu 16-11-2025,19:12 WIB
Reporter : Lusiana Purba
Editor : Budi Setiawan

Kasus Tetap Berjalan, Potensi Tersangka Masih Terbuka

Faisal juga mengingatkan bahwa proses hukum terhadap laporan Erika telah masuk tahap penyidikan. Dengan demikian, status DJ Panda bisa saja meningkat menjadi tersangka apabila upaya damai tidak tercapai. Namun Erika tetap memberikan kesempatan karena ia menganggap penyelesaian melalui jalur RJ bisa menjadi pilihan yang baik apabila terlapor menunjukkan itikad baik.

“Kalau terlapor berkenan meminta maaf secara sukarela dan memulihkan hak-hak klien kami, maka RJ masih mungkin kami pertimbangkan,” ucap Faisal.

Pernyataan ini memperjelas bahwa pintu damai belum ditutup sepenuhnya. Namun keberhasilan RJ sangat ditentukan oleh kesediaan DJ Panda untuk mengakui perbuatannya dan meminta maaf secara terbuka.

BACA JUGA:MKMK Pertanyakan Laporan Dugaan Ijazah Palsu Hakim Arsul Sani ke Bareskrim

Upaya Damai Mandek Akibat Ketidakhadiran Erika

Pertemuan antara kedua belah pihak sebenarnya sudah dijadwalkan sebagai upaya RJ tahap kedua di Polda Metro Jaya pada 14 November 2025. Pertemuan tersebut seharusnya menjadi kesempatan untuk membahas langkah konkret dari masing-masing pihak. Namun ketidakhadiran Erika membuat proses RJ kembali tertunda.

DJ Panda—yang bernama asli Giovanni Surya Saputra—datang bersama kuasa hukumnya. Setelah pertemuan yang berlangsung singkat, keduanya memilih bungkam dan menghindari pertanyaan para wartawan.

Sikap keduanya yang tidak memberikan pernyataan tambahan membuat publik semakin penasaran mengenai kelanjutan kasus ini.

BACA JUGA:Syarat Klaim Saldo DANA Kaget Rp282.000 Sore Ini

Rumor dan Opini Publik yang Berkembang

Sejak laporan Erika mencuat, berbagai spekulasi muncul di ruang publik. Beberapa pihak menuding Erika menuntut syarat damai yang dianggap berlebihan, sementara sebagian lainnya menilai bahwa DJ Panda seharusnya menunjukkan tanggung jawab moral atas persoalan yang menyeret namanya.

Rumor-rumor itulah yang kemudian dibantah Faisal. Ia menegaskan bahwa isu yang menyebut Erika meminta syarat tidak wajar adalah narasi menyesatkan. Ia mengingatkan bahwa proses hukum seharusnya tidak dibumbui persepsi yang tidak berdasar karena dapat merugikan kedua belah pihak.

Pada saat yang sama, banyak pihak berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan cara yang terbaik. Dalam keterangan tambahan, Faisal menegaskan bahwa tujuan utama kliennya sejak awal adalah memperoleh keadilan dan pemulihan hak, bukan pembalasan.

BACA JUGA:Simulasi Cicilan KUR BRI November 2025 Lengkap dengan Syarat Pengajuan

Menanti Itikad Baik dari Kedua Pihak

Kategori :