Disway Awards

MKMK Pertanyakan Laporan Dugaan Ijazah Palsu Hakim Arsul Sani ke Bareskrim

MKMK Pertanyakan Laporan Dugaan Ijazah Palsu Hakim Arsul Sani ke Bareskrim

Isu ijazah palsu Arsul Sani bergulir, MKMK tegaskan mekanisme seleksi berada di DPR-Foto Instagram@arsul_sani_af-

MEDIALAMPUNG.CO.ID — Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) angkat suara mengenai laporan masyarakat terhadap hakim konstitusi Arsul Sani terkait dugaan penggunaan ijazah palsu yang dilayangkan ke Bareskrim Polri. 

Ketua MKMK, I Gede Dewa Palguna, menyatakan keheranannya atas langkah pelapor yang langsung membawa persoalan tersebut ke ranah kepolisian.

Palguna menilai, karena Arsul merupakan hakim konstitusi yang diusulkan oleh DPR RI, maka pihak pertama yang seharusnya dimintai klarifikasi adalah lembaga legislatif yang melakukan uji kepatutan dan kelayakan sebelum pengangkatan anggota MK.

“Saya dan seluruh anggota MKMK merasa janggal mengapa persoalan ini tiba-tiba diarahkan ke Bareskrim. Arsul Sani adalah hakim yang diusulkan DPR. Jika ada dugaan ijazah palsu, berarti pelapor meragukan hasil fit and proper test yang dilakukan DPR, bukan begitu?” ujar Palguna, dikutip dari detik.com, Minggu (16 November 2025).

BACA JUGA:Syarat Klaim Saldo DANA Kaget Rp282.000 Sore Ini

Hakim Tanggung Jawab Lembaga Pengusul

Palguna turut mengingatkan bahwa Pasal 20 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi menegaskan pemilihan hakim konstitusi dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel, dengan mekanisme seleksi yang ditentukan oleh lembaga pengusung yakni DPR, Presiden, atau Mahkamah Agung.

Menurut Palguna, hal tersebut sekaligus menegaskan bahwa tudingan terkait Arsul semestinya lebih dahulu diarahkan kepada DPR sebelum dibawa ke penegak hukum.

“Logisnya, pertanyaan itu ditujukan ke DPR terlebih dahulu. UU jelas menyebutkan bahwa mekanisme pemilihan hakim berada di tangan lembaga yang mencalonkan,” tegasnya.

BACA JUGA:Simulasi Cicilan KUR BRI November 2025 Lengkap dengan Syarat Pengajuan

Palguna mengungkapkan MKMK telah melakukan pendalaman terhadap isu yang berkembang hampir satu bulan terakhir. Namun, ia menegaskan bahwa proses penyelidikan etik tersebut tidak dapat dipublikasikan saat ini sesuai ketentuan peraturan MK.

“Tugas kami bukan hanya menegakkan kode etik dan pedoman perilaku hakim, tetapi juga menjaga marwah serta kehormatan hakim konstitusi. Karena proses ini sifatnya tertutup, kami belum dapat menyampaikan detailnya. Kami tidak ingin hakim terkait ‘diadili’ oleh isu yang belum jelas kebenarannya,” ujarnya.

Sebelumnya, Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi melaporkan Arsul Sani ke Bareskrim Polri. Mereka menduga ada ketidakwajaran dalam legalitas ijazah pendidikan doktor yang dimiliki Arsul.

“Kami hari ini resmi melaporkan salah satu hakim MK berinisial AS yang diduga menggunakan ijazah palsu,” ujar Koordinator Aliansi, Betran Sulani, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14 November 2025).

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: