Pemprov–Kejati Lampung Satukan Langkah Tangani Masalah Hukum dari Akar Persoalan Sosial
Sekdaprov Lampung Marindo Kurniawan saat menerima kunjungan Asisten Pidana Umum Kejati Lampung, Anton Rudiyanto--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memperkuat kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dalam penyelesaian permasalahan hukum yang berdampak langsung pada masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan aspek ekonomi dan sosial pelaku tindak pidana.
Sinergi ini tidak hanya menekankan penegakan hukum, tetapi juga berfokus pada penyelesaian akar persoalan agar pelanggaran tidak kembali terulang dan pelaku dapat pulih serta kembali produktif.
Komitmen tersebut mengemuka saat Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Marindo Kurniawan, menerima kunjungan Asisten Pidana Umum Kejati Lampung, Anton Rudiyanto, di Ruang Rapat Sakai Sambayan, Kantor Gubernur Lampung, Rabu 19 November 2025.
Sekdaprov Marindo menegaskan bahwa pemerintah daerah bersama kejaksaan akan mendorong pemulihan kondisi pelaku yang terdampak persoalan ekonomi maupun sosial.
BACA JUGA:Komisi III DPR RI Tegaskan UU KUHAP Baru Tidak Atur Ketentuan Penyadapan
Ia mencontohkan kasus pencurian yang disebabkan tekanan ekonomi.
“Jika seseorang terpidana kemudian kehilangan pekerjaan, maka akar masalahnya harus dicari dan diselesaikan,” tegasnya.
Untuk itu, Pemprov Lampung akan melibatkan berbagai perangkat daerah.
Dinas Tenaga Kerja disiapkan untuk memberikan pelatihan dan akses penempatan kerja.
Dinas Koperasi dan UMKM akan membantu peningkatan keterampilan dan pemberdayaan usaha agar mantan pelaku dapat memiliki penghasilan mandiri.
BACA JUGA:Gerak Cepat, DLH Lampung Utara Pangkas Pohon yang Menjuntai ke Jalan
Marindo juga menjelaskan bahwa penanganan perkara narkoba, terutama bagi pengguna pemula atau korban penyalahgunaan, diarahkan melalui pendekatan Restorative Justice (RJ) dan rehabilitasi.
Program ini melibatkan RSUD Abdul Moeloek dan Rumah Sakit Jiwa guna memastikan pemulihan berjalan efektif dan manusiawi.
Asisten Pidana Umum Kejati Lampung, Anton Rudiyanto, menegaskan bahwa kejaksaan memiliki ruang untuk menyelesaikan perkara tanpa harus melalui persidangan, terutama bagi kasus yang memenuhi syarat RJ.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
