Kini publik menunggu perkembangan proses restorative justice berikutnya. Jika DJ Panda bersedia menyampaikan permintaan maaf dan mengakui kesalahannya, peluang perdamaian masih sangat terbuka. Namun jika tidak, proses hukum akan terus berlanjut sesuai prosedur.
Bagi Erika, permintaan maaf yang tulus dianggap jauh lebih berarti daripada kompensasi materi. Itikad baik tersebut diyakini dapat meredakan konflik serta memberikan penyelesaian yang lebih manusiawi bagi kedua pihak.
Perkara ini menjadi salah satu contoh bagaimana konflik personal yang berujung hukum dapat berkembang menjadi konsumsi publik. Kejelasan sikap, keterbukaan, dan tanggung jawab dari masing-masing pihak sangat menentukan arah penyelesaian. (*)