Polresta Bandar Lampung Tangkap Spesialis Curanmor Bersenjata Api Rakitan

Sabtu 08-11-2025,17:17 WIB
Reporter : Krisna Jeri
Editor : Budi Setiawan

MEDIALAMPUNG.CO.ID – Tim Satreskrim Polresta Bandar Lampung berhasil meringkus seorang pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial IR (25), warga Kecamatan Melinting, Lampung Timur.

Pelaku ditangkap pada Kamis 23 Oktober 2025 sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Ir. Sutami, Campang Raya, Sukabumi, Bandar Lampung.

Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver dan kunci letter T yang biasa digunakan untuk membobol motor.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengungkapkan bahwa pelaku IR tidak beraksi sendirian.

BACA JUGA:Dandim 0410/KBL Hadiri Puncak Fest Kreasi Guru dan Tenaga Kependidikan Provinsi Lampung 2025

Ia diketahui merupakan bagian dari komplotan dua orang pelaku asal Lampung Timur. Rekannya yang berinisial EW masih dalam pengejaran polisi.

“Satu orang masih DPO, inisialnya EW. Kami imbau agar segera menyerahkan diri,” ujar Kombes Pol Alfret. 

Dari hasil penyelidikan, IR berperan sebagai eksekutor, sementara EW bertugas mengawasi situasi di sekitar lokasi target.

Polisi menduga keduanya telah melakukan pencurian di empat lokasi berbeda di Bandar Lampung, dan kini masih terus dilakukan pendalaman kasus.

BACA JUGA:Wali Kota Bandar Lampung Jadi Narasumber di Festival Kreasi Guru dan Tenaga Kependidikan

“Hasil pemeriksaan sementara, mereka ini sudah beraksi di empat lokasi di Bandar Lampung. Kami terus kembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan mereka,” jelas Kapolresta.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit sepeda motor Honda Beat, satu kunci letter T, dua anak kunci, serta satu pucuk senjata api rakitan dengan lima butir peluru kaliber 8 mm.

Kapolresta menambahkan, pelaku mengaku membeli senjata api rakitan tersebut seharga Rp3 juta, sementara hasil penjualan motor curian juga dijual di wilayah Lampung Timur dengan harga yang sama.

“Biasanya motor hasil curian dijual di Lampung Timur dengan harga sekitar tiga juta rupiah, dan hasilnya dibagi dua dengan rekannya yang masih DPO,” terang Kombes Pol Alfret.

BACA JUGA:Polsek Kalianda Ringkus Pelaku Pencuri Kabel Tower

Kategori :