Polresta Bandar Lampung Tangkap Spesialis Curanmor Bersenjata Api Rakitan

Sabtu 08-11-2025,17:17 WIB
Reporter : Krisna Jeri
Editor : Budi Setiawan

Akibat perbuatannya, pelaku IR dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kategori :