Lampung Banjir Rokok Ilegal, Menkue Perintahkan Bea Cukai Tindak Lanjut Tanpa Tunggu Intruksi Tambahan

Minggu 26-10-2025,21:24 WIB
Reporter : Dedi Andrian
Editor : Budi Setiawan

MEDIALAMPUNG.CO.ID – Menteri Keuangan (Menkue) Purbaya Yudhi Sadewa memerintahkan jajaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk segera menindaklanjuti maraknya peredaran rokok ilegal di Provinsi Lampung tanpa menunggu instruksi tambahan.

Instruksi tersebut disampaikan setelah Purbaya menerima laporan masyarakat mengenai peredaran rokok ilegal yang dijual secara terang-terangan di sejumlah daerah di Lampung melalui kanal pengaduan *WhatsApp* “Lapor Pak Purbaya”.

Dalam laporan yang dibacakan Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (24/10/2025), disebutkan bahwa rokok ilegal dengan berbagai merek dijual bebas di toko grosir dan agen besar di wilayah Bandar Jaya, Metro, hingga Kalianda, tanpa pengawasan aparat Bea dan Cukai.

“Untuk Bea Cukai, Lapor Pak, saya Aldio dari Lampung ingin menyampaikan bahwa belum ada penanganan khusus terkait peredaran rokok ilegal di Lampung, khususnya di wilayah Lampung Tengah dan Lampung Selatan. Rokok-rokok tersebut masih beredar terang-terangan dengan merek seperti Krastel dan lainnya. Mohon tindakan tegasnya, Pak,” ujar Purbaya saat membacakan laporan masyarakat tersebut.

BACA JUGA:Sekdaprov Lampung Pastikan Birokrasi Tetap Berjalan Normal Saat Ikuti Retreat Nasional di Jatinangor

Pelapor juga menyoroti lemahnya pengawasan Bea Cukai Jambi yang diduga menjadi pintu masuk utama peredaran rokok ilegal ke Pulau Sumatra, khususnya melalui jalur Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Menanggapi hal itu, Menkeu Purbaya langsung memerintahkan jajaran Bea dan Cukai untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut.

Ia menegaskan, setiap aduan masyarakat harus menjadi bahan evaluasi kinerja petugas di lapangan, bukan sekadar formalitas.

“Setiap laporan yang masuk akan kami tindaklanjuti. Ini menjadi cerminan bagaimana kinerja aparat di lapangan dalam menjaga integritas dan menjalankan tugas,” tegasnya.

BACA JUGA:Ratusan Kasus DBD Tercatat di Bandar Lampung, Rajabasa Indah Jadi Wilayah Tertinggi

Berdasarkan pantauan *medialampung.co.id*, laporan tersebut terbukti benar. Di beberapa wilayah seperti Natar, Lampung Selatan, dan Bandar Lampung, sejumlah toko sembako besar masih menjual berbagai jenis rokok ilegal dengan harga jauh lebih murah dibandingkan rokok resmi.

Temuan ini semakin memperkuat dugaan lemahnya pengawasan dari jajaran Bea dan Cukai Sumbagbar (Sumatra Bagian Barat) dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut.

Kategori :