Disway Awards

Kerugian Negara Akibat Rokok Ilegal di Lampung Capai Rp60 Miliar

Kerugian Negara Akibat Rokok Ilegal di Lampung Capai Rp60 Miliar

Kepala Bagian Umum Kanwil DJBC Sumatera Bagian Barat, Wahyudi--

MEDIALAMPUNG.CO.ID – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Barat mencatat, potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal di Provinsi Lampung mencapai Rp60 miliar hingga akhir September 2025.

“Kerugian tersebut berasal dari nilai cukai yang tidak dibayarkan atas peredaran rokok ilegal. Perhitungannya berdasarkan nilai cukai rokok yang dilanggar,” ujar Kepala Bagian Umum Kanwil DJBC Sumatera Bagian Barat, Wahyudi, di Bandar Lampung, Kamis 30 Oktober 2025.

Menurut Wahyudi, jenis rokok ilegal yang paling banyak ditemukan adalah sigaret kretek mesin (SKM). 

Ia menambahkan, seluruh laporan terkait peredaran rokok tanpa pita cukai telah ditindaklanjuti bersama aparat penegak hukum melalui berbagai operasi gabungan.

BACA JUGA:Janji Pembebasan Ijazah Dedi Mulyadi Gagal Total! Sebatas Viral Nihil Realisasi

“Bea Cukai bersinergi dengan aparat untuk melakukan operasi penindakan mandiri dan bersama. Upaya ini terus diperkuat agar peredaran rokok ilegal dapat ditekan,” jelasnya.

Wahyudi menyebut, posisi geografis Lampung yang menjadi jalur perlintasan antarwilayah turut meningkatkan risiko peredaran rokok ilegal.

“Lampung merupakan daerah strategis, menjadi pintu masuk rokok impor dari pesisir timur dan distribusi rokok produksi lokal dari Pulau Jawa. Karena itu, pengawasan di jalur-jalur perlintasan akan semakin diperketat,” tegasnya.

Untuk menekan peredaran barang ilegal, DJBC Sumatera Bagian Barat juga memperkuat kerja sama lintas kantor wilayah dalam pengendalian dan penindakan.

BACA JUGA:Kadisdikbud Lampung Minta Guru SMA Lebih Produktif dan Adaptif terhadap Siswa

“Peredaran rokok ilegal berdampak langsung terhadap penerimaan cukai negara, sehingga pengawasan harus dilakukan secara berkelanjutan,” katanya.

Wahyudi menjelaskan, terdapat lima kategori rokok ilegal, yakni:

1. Tidak menggunakan pita cukai,

2. Salah peruntukan pita cukai,

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: