Pemprov Lampung Ajukan Tiga Raperda Baru, Bahas Perubahan BUMD

Rabu 08-10-2025,16:00 WIB
Reporter : Dedi Andrian
Editor : Budi Setiawan

Enam Raperda tersebut meliputi:

1. Raperda tentang Perizinan Pertambangan,

2. Perlindungan dan Pemberdayaan Petani,

3. Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD),

4. Pengendalian Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan (KKOP) Bandara Radin Inten II,

5. Pengelolaan dan Penyelenggaraan Mutu Pendidikan, serta

6. Penyelenggaraan Satu Data Provinsi Lampung.

BACA JUGA:Polda Lampung Gelar Latihan Intelijen Hadapi Tantangan Digital

Sementara itu, Sekdaprov Marindo Kurniawan dalam kesempatan tersebut menyampaikan tiga Raperda prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung, yang meliputi:

1. Perubahan bentuk hukum PD Bank Pembangunan Daerah Lampung menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Lampung,

2. Perubahan bentuk hukum PD Wahana Raharja menjadi PT Wahana Raharja, dan

3. Pencabutan Perda Nomor 18 Tahun 2014 tentang Wajib Belajar 12 Tahun.

BACA JUGA:Pemkot Bandar Lampung Gelar Sosialisasi PATBM untuk Tekan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

Menurut Marindo, perubahan status badan hukum dua BUMD tersebut dilakukan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, sekaligus memperkuat kapasitas usaha dan daya saing perusahaan daerah.

Sedangkan pencabutan Perda Wajib Belajar 12 Tahun dilakukan karena kewenangan pengelolaan pendidikan dasar kini telah menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan regulasi terbaru.

 “Pembentukan peraturan daerah merupakan instrumen penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien. Kami berharap DPRD dapat mendukung pembahasan tiga Raperda ini agar berjalan tepat waktu dan menghasilkan regulasi yang berkualitas,” ujar Marindo.

Kategori :