Gubernur Lampung Terapkan Hari Kamis Beradat, ASN Wajib Gunakan Bahasa Daerah dan Batik

Gubernur Lampung Terapkan Hari Kamis Beradat, ASN Wajib Gunakan Bahasa Daerah dan Batik

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal resmi menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Hari Kamis Beradat

Kebijakan ini mewajibkan penggunaan bahasa daerah Lampung serta pemakaian batik khas Lampung setiap hari Kamis di lingkungan pemerintahan dan lembaga pendidikan.

Instruksi Gubernur yang ditandatangani pada 30 Desember 2025 tersebut merupakan langkah strategis Pemerintah Provinsi Lampung dalam upaya pelestarian kebudayaan lokal. 

Kebijakan ini juga selaras dengan visi Asta Cita Presiden Republik Indonesia serta Tiga Cita Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung yang menempatkan penguatan identitas adat sebagai bagian penting dari kekayaan budaya Nusantara.

BACA JUGA:Pemkot Bandar Lampung Tertibkan Bangunan Liar di Atas Drainase Demi Atasi Banjir

Ingub ini ditujukan kepada seluruh jajaran pemerintahan di Provinsi Lampung, mulai dari Sekretaris Daerah Provinsi, para bupati dan wali kota, kepala perangkat daerah, hingga instansi vertikal. 

Selain itu, instruksi tersebut juga berlaku bagi sektor pendidikan, mencakup pimpinan dan rektor perguruan tinggi negeri maupun swasta di Lampung.

Dalam diktum pertama, Gubernur menginstruksikan pelaksanaan nyata program Hari Kamis Beradat. 

Setiap hari Kamis, bahasa Lampung diwajibkan sebagai alat komunikasi utama dalam pelayanan publik, interaksi antarpegawai, rapat dinas, hingga penyampaian sambutan resmi selama jam kerja.

BACA JUGA:Rekomendasi Sepatu Lari Wanita Dengan Harga Rp1 Jutaan

Penerapan penggunaan bahasa daerah juga diperluas ke lingkungan pendidikan. 

Sekolah dan perguruan tinggi didorong menggunakan bahasa Lampung dalam proses belajar mengajar sebagai upaya menanamkan nilai-nilai budaya lokal sejak dini kepada peserta didik.

Selain penguatan bahasa daerah, Ingub ini juga mengatur ketentuan berpakaian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Pada diktum kedua disebutkan, seluruh ASN, baik laki-laki maupun perempuan, wajib mengenakan batik khas Lampung setiap hari Kamis.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait