Pemprov Lampung Siapkan Pergub Perlindungan Guru, Kedepankan Keadilan Restoratif
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung tengah menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perlindungan Guru sebagai upaya menjawab maraknya persoalan hukum yang menimpa tenaga pendidik, sekaligus menciptakan iklim pembelajaran yang aman dan kondusif di lingkungan sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, mengatakan regulasi tersebut disusun untuk memberikan kepastian, pendampingan, serta rambu-rambu yang jelas bagi guru dalam menjalankan tugas profesionalnya.
“Pergub ini kita siapkan agar guru tidak merasa berjalan sendiri. Guru akan diberikan rambu-rambu dan pendampingan ketika menghadapi persoalan, termasuk jika muncul dugaan pelanggaran. Tujuannya agar proses belajar mengajar dapat berjalan lebih baik,” ujar Thomas, Minggu 11 Januari 2026.
Ia menjelaskan, salah satu latar belakang utama penyusunan pergub ini adalah untuk mencegah terjadinya kriminalisasi terhadap guru, khususnya dalam kasus-kasus yang seharusnya dapat diselesaikan melalui musyawarah.
BACA JUGA:Duka Muslimat NU Lampung Barat, Dua Pengurus PAC Batu Ketulis Meninggal Kecelakaan
“Kita ingin mengubah pola penyelesaian masalah. Jangan setiap persoalan langsung dibawa ke ranah pidana. Musyawarah harus dikedepankan, dicari akar permasalahannya, lalu dicarikan solusi terbaik,” tegasnya.
Menurut Thomas, pendekatan keadilan restoratif menjadi ruh utama dalam Pergub Perlindungan Guru tersebut.
Setiap persoalan yang melibatkan guru, peserta didik, maupun pihak lain diharapkan diselesaikan dengan mengedepankan pemulihan dan keadilan bagi kedua belah pihak, bukan semata-mata pendekatan hukum pidana.
“Jika memang ada indikasi pelanggaran dan terdapat laporan dari korban, tetap akan kita carikan solusi yang adil. Ini bukan untuk membenarkan pelanggaran, tetapi memastikan keadilan bagi semua pihak melalui pendekatan restoratif,” jelasnya.
BACA JUGA:Temuan Pelanggaran Drainase, Pemkot Bandar Lampung Larang Tegas Bangunan di Atas Kali
Terkait penyelesaian regulasi, Thomas menyebutkan Pergub Perlindungan Guru ditargetkan rampung pada akhir Januari 2026.
Saat ini, draf pergub telah disusun dan masih dalam tahap penyempurnaan.
“Targetnya akhir Januari sudah selesai. Drafnya sudah ada, sekarang masih dalam proses perbaikan,” pungkasnya.
Dengan hadirnya pergub ini, Pemprov Lampung berharap para guru dapat menjalankan tugas mendidik dengan rasa aman, terlindungi, dan tetap profesional, sekaligus menjaga keseimbangan antara perlindungan guru dan pemenuhan hak peserta didik.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
