Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Jika tertangkap, pelaku terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan memasang sistem keamanan tambahan seperti GPS atau alarm kendaraan.
“Perangkat pelacak seperti GPS terbukti sangat membantu dalam mempercepat pengungkapan kasus,” tegas Kapolsek.
Penemuan cepat ini menjadi bukti nyata sinergi antara kepolisian dan teknologi dalam mendukung upaya penegakan hukum di wilayah Bandar Lampung.
BACA JUGA:Pornas Korpri 2027 Bakal Digelar di Provinsi Lampung