MEDIALAMPUNG.CO.ID – Tim Satreskrim Polresta Bandar Lampung berhasil meringkus MED (24), warga Labuhan Ratu, yang diduga kuat terlibat kasus pencurian sepeda motor di wilayah Durian Payung, Tanjung Karang Pusat.
Dalam menjalankan aksinya, MED tidak sendirian. Ia bekerja sama dengan rekannya, MA, yang lebih dahulu diamankan pihak kepolisian.
Wakapolresta Bandar Lampung, AKBP Erwin Irawan, menjelaskan bahwa kedua pelaku masuk ke rumah korban melalui jendela yang hanya ditutup menggunakan papan triplek.
“Keduanya masuk melalui jendela rumah yang ditutup triplek, lalu membawa kabur sepeda motor Honda Beat milik korban,” ungkap AKBP Erwin.
BACA JUGA:Prabowo Subianto Minta Masyarakat Tetap Tenang, Insiden Ojol Akan Diusut Tuntas
Motor hasil curian tersebut kemudian dijual kepada penadah berinisial GN (DPO, warga Tegineneng, Kabupaten Pesawaran. Hingga kini, GN masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Aksi pencurian sepeda motor itu sendiri terjadi pada Sabtu (21 September 2024), sekitar pukul 06.00 WIB, di rumah korban DH, warga Durian Payung, Jalan Woltermangonsidi, Tanjung Karang Pusat.
Keberadaan MED akhirnya terendus Tim Tekab 308 Satreskrim. Ia ditangkap tanpa perlawanan saat berada di kawasan Palapa V, Bandar Lampung, pada 10 Agustus 2025.
Dari hasil penyelidikan, polisi menyebut MED berperan sebagai joki sekaligus memantau situasi sekitar ketika rekannya melakukan aksi pencurian. Dari penjualan sepeda motor curian tersebut, MED mendapatkan bagian sebesar Rp1 juta.
BACA JUGA:Polres Lampung Utara Bongkar Sindikat Pembuat SIM Palsu Beromzet Ratusan Juta
Atas perbuatannya, MED dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara.