Para wanita yang diamankan langsung dilakukan pendataan dan diberikan pengarahan. Mereka diminta meninggalkan lokasi dalam waktu maksimal tiga hari.
Misranto juga menegaskan bahwa apabila dalam batas waktu tersebut masih ditemukan aktivitas serupa, maka tindakan yang lebih keras akan diterapkan tanpa kompromi.
"Kalau dalam batas waktu masih ditemukan pelanggaran, kami akan ambil tindakan lebih tegas," katanya.
Operasi ini bukan hanya bertujuan membubarkan keramaian atau menertibkan tempat hiburan ilegal.
BACA JUGA:Penindakan ODOL Berhenti, BPTD Berlindung di Balik Punggung Polisi
Ini adalah upaya nyata dari Satpol PP untuk menegaskan bahwa ruang publik tidak boleh dijadikan tempat praktik menyimpang yang merusak tatanan sosial dan norma hukum.
"Kami ingin efek jera. Yang lebih penting lagi, kami ingin masyarakat kembali merasa aman dan nyaman di lingkungan sendiri," kata Domi menegaskan komitmen lembaganya.
Pemerintah Kabupaten Lampung Barat melalui Satpol PP berjanji akan terus menggencarkan operasi serupa.
Penegakan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum akan dilakukan secara konsisten dan menyeluruh, dengan pendekatan humanis tetapi tetap tidak mentoleransi bentuk pelanggaran apa pun.