Model pemilihan lewat DPRD memang digadang-gadang lebih efisien dalam aspek biaya dan logistik.
Namun, kekhawatiran soal minimnya transparansi dan keterlibatan publik menjadi batu sandungan yang tak bisa diabaikan.
Diskursus ini pun dinilai belum final dan masih dalam tahap eksplorasi. Banyak kalangan sipil, termasuk organisasi masyarakat, mendorong agar wacana ini tidak tergesa-gesa diwujudkan tanpa mendengar aspirasi publik secara menyeluruh.
Pergeseran mekanisme pemilihan kepala daerah bukan hanya soal prosedur, tetapi juga menyangkut substansi demokrasi.
BACA JUGA:Budaya Indonesia Makin Mendunia: Pencak Silat Tampil di Qatar
Di tengah upaya memperbaiki kualitas tata kelola pemerintahan, suara rakyat semestinya tetap menjadi kompas utama arah reformasi politik daerah. (*)