Tabel KUR BRI 2026 Terbaru, Panduan Modal Usaha UMKM
Tabel KUR BRI 2026 Terbaru, Panduan Modal Usaha UMKM--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Memasuki tahun 2026, informasi mengenai tabel Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI menjadi perhatian penting bagi pelaku UMKM yang membutuhkan tambahan modal untuk menjaga dan mengembangkan usahanya.
Sebagai referensi, penyaluran KUR BRI pada tahun sebelumnya menunjukkan hasil yang sangat positif. Hingga Mei 2025, realisasi kredit telah mencapai sekitar Rp69,8 triliun dari total target tahunan Rp175 triliun.
Angka tersebut mencerminkan tingginya antusiasme pelaku usaha terhadap program pembiayaan KUR.
Program KUR BRI dikenal sebagai salah satu solusi pembiayaan yang ramah bagi UMKM. Selain menawarkan suku bunga rendah, proses pengajuannya relatif lebih mudah jika dibandingkan dengan kredit komersial lainnya.
BACA JUGA:KUR BRI 2026 Hadir dengan Aturan Baru: Bunga Flat 6 Persen dan Pinjaman Sampai Rp 500 Juta
Pada tahun 2026, KUR BRI kembali dibagi ke dalam tiga jenis pembiayaan utama. Pertama, KUR Super Mikro dengan plafon pinjaman mulai dari Rp1 juta hingga Rp10 juta, yang ditujukan bagi pelaku usaha pemula atau usaha yang baru berjalan.
Kedua, KUR Mikro dengan plafon Rp10 juta sampai Rp50 juta, cocok untuk UMKM yang telah memiliki usaha aktif dan ingin menambah kapasitas produksi atau operasional.
Ketiga, KUR Kecil dengan plafon Rp50 juta hingga Rp500 juta, biasanya dimanfaatkan untuk kebutuhan ekspansi usaha berskala lebih besar.
Untuk memudahkan perencanaan keuangan, BRI juga menyediakan tabel KUR BRI 2026 yang berisi simulasi cicilan berdasarkan jumlah pinjaman dan jangka waktu. Dengan simulasi ini, calon debitur dapat menyesuaikan besaran angsuran dengan kemampuan usahanya.
BACA JUGA:Waspada Pinjol Ilegal, Ini Cara Memastikan Pinjaman Online Berizin Resmi
Mengacu pada kebijakan pemerintah, suku bunga KUR BRI 2026 ditetapkan sekitar 6 persen per tahun, sehingga beban cicilan tetap tergolong ringan bagi pelaku UMKM.
Syarat Pengajuan KUR BRI 2026
Setelah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sesuai dengan ketentuan terbaru, calon debitur juga wajib memenuhi sejumlah persyaratan berikut:
Pemohon merupakan Warga Negara Indonesia
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




