Wacana Pilkada Lewat DPRD Dinilai Sarat Risiko, Publik Diminta Tak Ditinggalkan

Wacana Pilkada Lewat DPRD Dinilai Sarat Risiko, Publik Diminta Tak Ditinggalkan

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera-Foto instagram@mardanialisera-

MEDIALAMPUNG.CO.ID – Usulan agar pemilihan kepala daerah (pilkada) dikembalikan ke mekanisme pemilihan melalui DPRD kembali menjadi sorotan. 

Sejumlah pihak di parlemen menilai bahwa gagasan tersebut bukan hanya memantik pro dan kontra, tetapi juga dinilai berisiko tinggi terhadap kualitas demokrasi di Tanah Air.

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera menjadi salah satu yang menanggapi serius wacana tersebut. 

Ia memandang bahwa jika pemilihan dilakukan melalui DPRD, maka diperlukan revisi menyeluruh terhadap regulasi, termasuk Undang-Undang Pilkada dan Undang-Undang Pemerintahan Daerah. 

BACA JUGA:Resmi! 18 Agustus 2025 Libur Tambahan untuk Perpanjang Perayaan Kemerdekaan

Namun, kekhawatiran utamanya adalah potensi penyempitan ruang partisipasi rakyat dalam menentukan kepala daerah mereka secara langsung.

Secara teoritis, usulan itu memang diklaim dapat menciptakan harmonisasi antara kebijakan pusat dan daerah demi efektivitas pembangunan. 

Namun di sisi lain, hal tersebut juga dapat menimbulkan risiko distorsi terhadap kehendak rakyat. 

Karena itulah, sejumlah pihak menilai perlu adanya kajian komprehensif dan pelibatan publik dalam setiap tahap diskusi.

BACA JUGA:Sidang Memanas! Nikita Tunjukkan Bukti Dugaan Pengkondisian Jaksa dan Hakim

Isu ini awalnya mencuat usai Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian membuka ruang diskusi soal opsi pilkada oleh DPRD.

Partai Golkar pun mengaku tertarik mengupas lebih jauh wacana ini, namun tetap menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam proses demokrasi.

Di sisi lain, para pengkritik menilai pemilihan langsung masih menjadi sarana penting untuk menjaga keterlibatan publik dalam politik lokal. 

Warga bisa menyaksikan dan menilai langsung visi-misi kandidat lewat kampanye serta debat terbuka, sesuatu yang dinilai sulit diakomodasi jika pilkada dialihkan ke tangan legislatif daerah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: