Truk Batu Bara Bebas Melintas, BPTD Lampung Dinilai Tak Tegas

Selasa 29-07-2025,21:25 WIB
Reporter : Budi Setiawan
Editor : Budi Setiawan

MEDIALAMPUNG.CO.ID – Di tengah keresahan publik terhadap kerusakan jalan akibat kendaraan tambang, satu fakta mencuat seperti duri dalam daging: kendaraan over dimension over loading (ODOL) khususnya armada batu bara dibiarkan melintas, seolah digelari karpet merah oleh lembaga yang seharusnya menegakkan aturan.

Adalah Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Lampung, yang kini menjadi sorotan karena dinilai tak cukup tanggap menangani pelanggaran berat ini.

Meski telah mengetahui adanya pelanggaran, BPTD justru baru mulai memetakan fasilitas penindakan seperti jembatan timbang. Terlambat, dan seolah tanpa urgensi.

“Kami kesulitan saat hendak menindak. Jalannya sempit, tidak ada kantong parkir, kendaraan nggak bisa diputar balik,” ujar Jonter Sitohang, Kepala BPTD Kelas II Lampung, dalam pernyataannya pada Selasa (29 Juli 2025).

BACA JUGA:BPK Temukan 3.614 Aset Tanpa Lokasi, Ini Penjelasan BPKAD Lampung Utara

Alasan yang terdengar masuk akal, namun tak cukup kuat di tengah realitas jalan-jalan nasional yang nyaris runtuh digilas truk batu bara bermuatan 35 ton lebih.

Bahkan yang lebih mengejutkan, Jonter secara terbuka mengakui bahwa armada ODOL dari Sumatera Selatan tetap diizinkan melintas ke Lampung, demi alasan keamanan dan menghindari kemacetan.

“Kami terkadang mengizinkan kendaraan tersebut melanjutkan perjalanan untuk menghindari penolakan dan blokade jalan dari sopir,” ungkapnya.

Statement tersebut, bagi banyak warga Lampung, terasa seperti pukulan telak. Bagaimana mungkin lembaga pengawas justru tunduk pada tekanan pelaku pelanggaran?

Di sisi lain, masyarakat yang setiap hari melewati jalan berlubang, rusak, bahkan longsor, hanya bisa mengelus dada.

BACA JUGA:Forensik Digital Ungkap Jejak Lama Keinginan Bunuh Diri Diplomat Arya Daru

BPTD mengakui, kerusakan jalan lintas tengah Sumatera memang erat kaitannya dengan armada dump truck bermuatan lebih dari arah Sumsel.

Namun upaya nyata baru berupa wacana—seperti penyusunan surat keputusan bersama (SKB) bersama Kementerian Perhubungan dan sejumlah instansi terkait yang hingga kini belum terealisasi penuh.

Sementara itu, Dishub Lampung dan Pemprov tengah merancang regulasi berupa Peraturan Gubernur yang akan mengatur tata cara dan pengawasan pengangkutan batu bara lewat jalan umum.

Rencana ini diharapkan menjadi dasar hukum yang lebih kuat untuk menertibkan aktivitas angkutan tambang yang sudah lama bikin resah.

Kategori :