BPK Temukan 3.614 Aset Tanpa Lokasi, Ini Penjelasan BPKAD Lampung Utara
Kepala Bidang Aset, BPKAD Lampung Utara, Andriwan-Foto Hasan-
LAMPURA, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung menemukan sebanyak 3.614 Nomor Induk Barang (NIB) aset tetap yang tercatat tanpa keterangan lokasi di dalam dokumen Kartu Inventaris Barang (KIB) A, KIB C, dan KIB D milik Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.
Temuan ini berasal dari hasil pemeriksaan BPK terhadap KIB tahun 2024, yang mengungkap bahwa total nilai perolehan aset tetap tanpa lokasi tersebut mencapai Rp1,35 triliun lebih.
Rinciannya, BPK mencatat aset berupa tanah sebanyak 2 NIB senilai Rp84 juta, gedung dan bangunan sebanyak 1.136 NIB senilai Rp301,4 miliar, serta jalan, irigasi, dan jaringan sebanyak 2.476 NIB dengan nilai mencapai Rp1,05 triliun.
Meski aset-aset ini tercatat dalam sistem, namun semuanya tidak dilengkapi dengan informasi lokasi yang jelas.
BACA JUGA:Polres Lampura Groundbreaking SPPG untuk Dukung Program MBG
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Aset pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Utara, Andriwan, menegaskan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti rekomendasi BPK.
"Bidang Aset hanya berperan sebagai kompilator. Apa yang dilaporkan SKPD kepada pengelola, itulah yang tercatat," jelas Andriwan saat dikonfirmasi.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pihak pengelola Barang Milik Daerah (BMD) telah diminta agar segera memerintahkan pengguna BMD untuk melakukan inventarisasi secara menyeluruh terhadap aset-aset tersebut mulai tahun 2025.
Langkah ini bertujuan untuk melengkapi data aset tetap, khususnya tanah, gedung, bangunan, serta jalan dan irigasi, dengan informasi lokasi yang valid agar keberadaan fisik aset tersebut dapat diyakini.
BACA JUGA:Groundbreaking 3 SPPG, Polresta Lampung Percepat Pemenuhan Gizi Masyarakat
Menurut Andriwan, proses pencatatan untuk KIB A dan C kini sudah selesai diperbaiki, sedangkan KIB D telah dibenahi hingga 85 persen. Sisanya masih dalam tahap inventarisasi.
"Ini pun telah ditindaklanjuti oleh Bupati dengan mengadakan rapat sinkronisasi antara KIB SKPD dan KIB Kabupaten," tambahnya.
Ia juga menegaskan bahwa pembenahan aset merupakan bagian penting dari pengelolaan keuangan daerah. Kegiatan ini mencakup perbaikan, pemeliharaan, serta penghapusan terhadap aset yang sudah tidak berguna.
"Pembenahan aset ini melibatkan serangkaian tindakan untuk memastikan aset, baik fisik maupun non-fisik, dapat berfungsi optimal dan memberikan manfaat maksimal," kata Andriwan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
