Proses hukum ini menjadi representasi dari upaya menegakkan keadilan dan memastikan bahwa tidak ada ruang bagi kekerasan verbal maupun psikologis dalam hubungan antarmanusia.
Jika terbukti bersalah, DJ Panda bisa dijerat dengan pasal terkait pengancaman dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang dapat dikenai hukuman pidana sesuai dengan tingkat ancaman yang dilakukan.
Publik kini menantikan langkah lanjutan dari aparat kepolisian, apakah DJ Panda akan segera dipanggil dan diperiksa, serta bagaimana proses hukum ini akan berkembang kedepannya. (*)