7 Suku Bumi Agung Desak Perda Adat Segera Disahkan

Selasa 24-06-2025,22:23 WIB
Reporter : Hasan Saputra
Editor : Budi Setiawan
7 Suku Bumi Agung Desak Perda Adat Segera Disahkan

MEDIALAMPUNG.CO.ID – Pemerintah daerah, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi, didorong segera membentuk peraturan daerah (Perda) tentang penetapan, pengakuan, dan perlindungan masyarakat adat. 

Dorongan ini merujuk pada Permendagri No. 52 Tahun 2014, sebagai tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/2012 yang menyatakan bahwa hutan adat bukan bagian dari hutan negara.

Langkah ini penting agar negara hadir dalam memulihkan, memajukan, dan melindungi keberadaan masyarakat adat yang hingga kini masih belum memiliki kekuatan hukum formal di banyak wilayah, termasuk di Kabupaten Lampung Utara.

Ketua Tim Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), Sakti, menekankan pentingnya kelengkapan dokumen administratif sebagai dasar pengakuan masyarakat adat. 

BACA JUGA:Kejari Lampung Barat Tetapkan PPK sebagai Tersangka Baru Kasus DPT Way Ngison

Dalam kegiatan verifikasi registrasi wilayah adat bersama masyarakat 7 suku di Desa Bumi Agung, Kecamatan Abung Timur, ia menjelaskan bahwa dokumen seperti profil masyarakat adat, tapal batas wilayah, data penduduk, serta dokumen pendukung lainnya menjadi syarat utama.

"Jadi untuk masyarakat adat, itu harus ada dukungan profil, tapal batas, data wilayah serta dokumen pendukung lainnya. Sehingga dapat diperoleh penetapan, pengakuan dan perlindungan-nya," jelas Sakti saat acara yang digelar di Gedung Sesat, Selasa (24 Juni 2025).

Menurut Sakti, meskipun Lampung Utara memiliki komunitas adat yang aktif, hingga kini belum ada bentuk pengakuan resmi melalui regulasi daerah.

"Tentunya dengan adanya dukungan klaim dari komunitas di sekitarnya, serta pendamping yang aktif, masyarakat dapat memperoleh hak-haknya dalam wilayah hukum adat," tambahnya.

BACA JUGA:Polda Lampung Salurkan 300 Paket Sembako untuk Driver Ojol di Hari Bhayangkara ke-79

Pemerintah Desa Bumi Agung menyatakan siap mendukung langkah pengakuan hukum terhadap masyarakat adat di wilayah mereka. 

Kepala Desa Bumi Agung, Yunizar, mengatakan bahwa pihaknya siap memenuhi segala persyaratan administratif dan teknis untuk mendukung diterbitkannya peraturan resmi dari pemerintah daerah.

"Kita siap bekerja sama mewujudkan peraturan daerah, minimal SK dari Bupati, Bapak Hamartoni Ahadis. Agar ada pengakuan terhadap wilayah hukum adat, khususnya di Desa Bumi Agung Marga ini," ungkapnya.

Warga adat setempat juga berharap adanya kejelasan hukum melalui perda. 

BACA JUGA:Dua Sopir Gelapkan Kernel Sawit Senilai Rp25 Juta Ditangkap di Bandar Lampung

Kategori :