Dua Sopir Gelapkan Kernel Sawit Senilai Rp25 Juta Ditangkap di Bandar Lampung

Pelaku penggelapan kernel sawit berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Sukarame-Foto Dok-
MEDIALAMPUNG.CO.ID – Unit Reskrim Polsek Sukarame berhasil menangkap dua orang pria berinisial MI dan IS lantaran telah menggelapkan puluhan kilogram kernel sawit milik perusahaan di Bandar Lampung.
Kedua pria ini melakukan penggelapan saat bertugas mengangkut kernel sawit dari Bengkulu menuju Bandar Lampung dengan dua unit truk fuso, masing-masing bermuatan 24 ton.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengatakan kedua pelaku melancarkan aksinya pada Jumat, 13 Juni 2025.
Saat itu, keduanya tengah berhenti di salah satu rumah makan di wilayah Lampung Tengah.
BACA JUGA:Lampung Selatan Raih Penghargaan Nasional atas Keberhasilan Perhutanan Sosial SSF
Kemudian, mereka melakukan penggelapan dengan cara mengganti kernel dengan pasir dan cangkang sawit agar bobot tetap terlihat normal.
“Dalam melakukan aksinya, kedua pelaku yang merupakan sopir truk ekspedisi tersebut, menukar muatan kernel dengan pasir dan cangkang sawit,” jelas Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay.
Selanjutnya, kernel tersebut masing-masing dijual dengan harga Rp2 juta, yang mengakibatkan perusahaan mengalami kerugian hingga Rp25 juta.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 374 dan 372 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.
BACA JUGA:Cegah Genangan Air, Kelurahan Korpri Jaya Gelar Gotong Royong Bersihkan Drainase
“Setelah itu, kernel tersebut masing-masing mereka jual dengan harga Rp2 juta, yang mengakibatkan kerugian bagi perusahaan mencapai Rp25 juta. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 374 dan 372 KUHPidana, dengan ancaman 7 tahun penjara,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: