
5. Lingkungan kerja yang layak dan mendukung
6. Kesempatan pelatihan dan pengembangan diri
7. Bantuan hukum saat menghadapi persoalan hukum dalam tugas.
BACA JUGA:Xpeng Pilih Indonesia Sebagai Basis Produksi Global Pertama di Luar China, Saingi Dominasi BYD
BACA JUGA:Kekayaan Bersih Ahmad Dhani Berdasarkan e-LHKPN: Ini Sumber-Sumbernya
Kesetaraan ini merupakan amanat dari Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, yang menegaskan bahwa tidak boleh ada kesenjangan antara PPPK dan PNS dalam hal hak dan perlakuan kerja.
Dengan ditetapkannya SK dan hak-hak tersebut, para honorer yang lolos seleksi PPPK tahap 1 tahun 2024 akhirnya mendapatkan pengakuan dan kesejahteraan yang telah lama dinanti.
