
- Syarat yang Harus Dipenuhi Sebelum Pengangkatan
Sebelum pengangkatan resmi dilakukan, instansi harus memastikan beberapa persyaratan terpenuhi, yaitu:
BACA JUGA:Terbungkus Kantong Plastik, Polisi Temukan Jasad Bayi Perempuan Milik Mahasiswi di Bandar Lampung
BACA JUGA:Buang Bayi ke Bawah Jembatan, Polisi Tetapkan Mahasiswa di Bandar Lampung sebagai Tersangka
* Proses seleksi telah selesai dan peserta dinyatakan lulus
* Instansi sudah mengusulkan penetapan Nomor Induk PPPK ke BKN
* Peserta membuat surat pernyataan bersedia mengabdi dan tidak pindah instansi
* Tersedianya anggaran, serta sarana dan prasarana kerja
* Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) telah menetapkan keputusan pengangkatan.
BACA JUGA:Natasha Wilona Akui Tak Punya Target Menikah Usai Putus dari Verrell Bramasta
BACA JUGA:Rahasia Wajah Glowing Alami Tanpa Makeup: 9 Langkah Sederhana yang Bisa Kamu Coba
Tenaga honorer yang resmi diangkat menjadi PPPK tidak hanya mendapatkan pengakuan status, tetapi juga sederet hak dan fasilitas setara ASN, di antaranya:
1. Penghasilan tetap dan berkala sesuai jabatan dan golongan
2. Tunjangan keluarga, jabatan, dan kinerja
3. Jaminan sosial seperti BPJS Kesehatan dan Jaminan Hari Tua
4. Penghargaan berupa piagam atau bentuk apresiasi lainnya
