
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Para tenaga honorer yang berhasil lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1 tahun 2024 kini bisa bernafas lega.
Pemerintah telah menetapkan bahwa Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK akan diserahkan paling lambat pada 1 Oktober 2025.
Kabar baik ini tidak berhenti sampai di sana.
Setelah menerima SK, para PPPK langsung memperoleh hak dan fasilitas yang setara dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) penuh waktu.
BACA JUGA:Petani Singkong Lampung Utara Merugi, Harga Bersih ke Tangan Petani Cuma Rp385
BACA JUGA:Pengamat Hukum Unila Harap Peradilan TNI Beri Keadilan bagi Keluarga Tiga Polisi Korban Penembakan
Kepastian ini tertuang dalam Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025, yang diterbitkan pada 18 Maret 2025.
Surat tersebut menegaskan bahwa proses pengangkatan tetap mengacu pada formasi tahun anggaran 2024.
Tahapan Penting Menjelang Terbitnya SK.
Sesuai ketentuan, usulan penetapan Nomor Induk PPPK dari instansi paling lambat harus diterima BKN pada 10 September 2025.
BACA JUGA:Polda Lampung Bergerak Cepat Tindaklanjuti Laporan Praperadilan Ketua PGRI Metro
BACA JUGA:Kekayaan Bersih Ahmad Dhani Berdasarkan e-LHKPN: Ini Sumber-Sumbernya
Tanggal Mulai Tugas (TMT) ditetapkan satu bulan setelahnya, yang berarti SK resmi akan diserahkan maksimal pada 1 Oktober 2025, jika seluruh tahapan berjalan lancar.
Pemerintah juga menginstruksikan bahwa instansi tetap wajib menganggarkan gaji bagi honorer yang lulus seleksi, meskipun SK belum resmi diterbitkan.
Ketentuan ini mengacu pada surat edaran dari Kementerian PAN-RB.