Buang Bayi ke Bawah Jembatan, Polisi Tetapkan Mahasiswa di Bandar Lampung sebagai Tersangka

Buang Bayi ke Bawah Jembatan, Polisi Tetapkan Mahasiswa di Bandar Lampung sebagai Tersangka

Buang Bayi ke Bawah Jembatan, Polisi Tetapkan Mahasiswa di Bandar Lampung sebagai Tersangka--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Polisi menetapkan seorang mahasiswa berinisial B (21) sebagai tersangka, lantaran membuang bayi seorang mahasiswi berinisial SL (20), yang meninggal dunia usai melahirkan secara mandiri di kamar indekosnya di Kecamatan Labuhan Ratu, Bandar Lampung.

Kapolsek Kedaton, AKP Budi Harto, menyampaikan bahwa saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap keterlibatan tersangka B.

"Termasuk bagaimana ia terlibat dalam pembuangan bayi di bawah jembatan Tegineneng, Lampung Selatan," ujar AKP Budi Harto. Sabtu 21 Juni 2025.

Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap kronologi peristiwa tersebut. Di antaranya adalah penghuni kamar kos lain, serta pemilik indekos tempat SL tinggal.

BACA JUGA:Bukan Aborsi, Mahasiswi di Bandar Lampung Tewas Usai Melahirkan Bayi di Kos

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa SL dan tersangka B telah menjalin hubungan selama tiga tahun. Selama itu pula, keduanya diduga menyembunyikan kehamilan SL, yang berlangsung hingga sembilan bulan.

Akibat perbuatannya, tersangka B sementara ini dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya:

_ Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002;

_ Pasal 306 ayat (2) KUHP, subsider Pasal 304 KUHP, dan/atau Pasal 181 KUHP, tentang kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian, membiarkan seseorang dalam kesengsaraan hingga meninggal dunia, serta menyembunyikan kematian atau kelahiran dengan maksud untuk menghilangkan jejak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: