
LAMPURA, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Lampung Utara berhasil meringkus dua orang pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda dalam satu hari, Kamis (12 Juni 2025).
Kedua tersangka yakni APY (25), warga Abrati, Kotabumi Ilir, dan E (34), warga Sutan Demak Kuaso, Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara.
Kapolres Lampung Utara melalui Kasat Narkoba AKP Ahmad Mardiansyah menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut.
"Pengungkapan pertama dilakukan pada pukul 13.30 WIB, saat kami menangkap tersangka APY di Jalan Kampung Baru, Kotabumi Tengah. Dari tangan pelaku kami amankan 7 paket sabu siap edar," jelas AKP Ahmad Mardiansyah pada Jumat (13 Juni 2025).
BACA JUGA:Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Lampung Utara Gelar Bhakti Religi Bersihkan Tempat Ibadah
Tidak berhenti di situ, Tim Opsnal kembali bergerak pada malam harinya. Sekitar pukul 22.00 WIB, petugas berhasil menangkap E di sebuah rumah di Gang Lada, Kelurahan Tanjung Senang, Kecamatan Kotabumi Selatan.
"Dari tangan pelaku E, kami menyita sebanyak 22 paket sabu yang siap diedarkan," tambahnya.
Kedua tersangka beserta barang bukti sabu dengan total 29 paket kini telah diamankan di Mapolres Lampung Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegas AKP Ahmad Mardiansyah.