Lonjakan Kendaraan ke Pelabuhan Bakauheni Picu Kepadatan di Tol Bakter
Ist Gerbang tol Bakauheni Terbanggi Besar--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pihak pengelola ruas Tol Bakauheni–Terbanggi Besar (Bakter) memberikan klarifikasi terkait kepadatan kendaraan yang terjadi di KM 49 pada Senin, 30 Maret 2026.
Kepadatan tersebut sebelumnya dikeluhkan sejumlah pengguna jalan karena dinilai mengganggu kelancaran arus lalu lintas.
Direktur PT Bakauheni Terbanggi Besar (BTB), I Wayan Mandia, menegaskan bahwa kondisi tersebut bukan disebabkan oleh gangguan operasional jalan tol, melainkan akibat antrean kendaraan yang mengarah ke Pelabuhan Bakauheni.
“Bahwa kepadatan kendaraan yang terjadi pada waktu tersebut bukan merupakan kemacetan yang bersumber dari operasional jalan tol, melainkan antrean kendaraan yang mengarah menuju Pelabuhan Bakauheni akibat tingginya volume kendaraan yang akan melakukan penyeberangan,” ujar Wayan dalam keterangannya.
BACA JUGA:Momentum Halal Bihalal, ASN Lampung Diminta Perkuat Disiplin dan Pelayanan
Ia menjelaskan, lonjakan volume kendaraan menuju pelabuhan mendorong dilakukannya pengaturan lalu lintas melalui sistem penundaan (delay system).
Dalam skema ini, Rest Area KM 49 dan Rest Area KM 20 difungsikan sebagai kantong parkir sementara.
“Kebijakan ini dilakukan secara situasional dan menyesuaikan dengan kondisi operasional serta kapasitas pelayanan penyeberangan di Pelabuhan Bakauheni,” jelasnya.
Lebih lanjut, Wayan menyebut bahwa penerapan pengaturan tersebut dilakukan berdasarkan koordinasi dan arahan dari pihak Kepolisian sebagai bagian dari rekayasa lalu lintas terpadu.
BACA JUGA:Terus Bergeliat, Pemberdayaan BRI Ungkit Perekonomian Desa Empang Baru
“Langkah ini merupakan bagian dari manajemen lalu lintas untuk menghindari penumpukan kendaraan di area dermaga, sehingga arus kendaraan dapat diatur secara lebih tertib, aman, dan terkendali,” tambahnya.
Ia juga menegaskan bahwa pihak pengelola tol tidak memiliki kepentingan untuk menghambat perjalanan masyarakat.
Justru sebaliknya, pengaturan tersebut bertujuan memberikan ruang tunggu yang lebih aman dan nyaman bagi pengguna jalan.
“Pada prinsipnya, pengelola jalan tol tidak memiliki kepentingan untuk menghambat perjalanan masyarakat. Pengaturan ini dilakukan untuk membantu menyediakan ruang tunggu yang lebih aman hingga proses pelayanan penyeberangan dapat kembali optimal,” katanya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
