Dua Bandar Narkoba di Kotabumi Selatan Ditangkap Polisi
Dua tersangka berinisial RR (30) dan RA (35) saat diperiksa penyidik Satres Narkoba Polres Lampung Utara-Foto Dok-
LAMPURA, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dan mengamankan dua tersangka pada Rabu, 11 Februari 2026, sekira pukul 15.30 WIB.
Kedua tersangka masing-masing berinisial RR (30), warga Kelurahan Kelapa Tujuh, dan RA (35), warga Kelurahan Tanjung Aman, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara.
Penangkapan bermula dari diamankannya RR di pinggir Jalan Wijaya Kesuma, Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan. Dari hasil pengembangan, petugas kemudian menangkap RA di kediamannya di Jalan Merpati Gang Mutiara, Kelurahan Tanjung Aman.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa lima paket narkotika jenis sabu, enam paket narkotika jenis ganja, empat unit timbangan digital, plastik klip berbagai ukuran, alat bantu pengemasan, serta dua unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
BACA JUGA:Pemkot Bandar Lampung Dukung UMKM Takjil Ramadhan 1447 H
Kasat Narkoba Polres Lampung Utara, AKP A. Mardiansyah, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan dua tersangka dalam kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika tersebut.
Ia menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Lampung Utara.
“Ya benar, pada Rabu 11 Februari 2026 sekira pukul 15.30 WIB kemarin sore, Satuan Reserse Narkoba mengungkap dan mengamankan dua tersangka penyalahgunaan narkoba,” ujarnya, Kamis 12 Februari 2026.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Lampung Utara. Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba,” tegas AKP A. Mardiansyah.
BACA JUGA:Bukan Sekadar PAD, DPRD Kota Bandar Lampung Sentil Reklame Tak Terawat
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.
“Kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengetahui asal barang serta kemungkinan keterlibatan pihak lain,” kata AKP A. Mardiansyah.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Lampung Utara untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan perundang-undangan lain yang berlaku.(*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
