Polisi Tangkap 2 Penadah Motor Curian di Bandar Lampung, Terungkap Lewat Marketplace

Jumat 13-06-2025,20:09 WIB
Reporter : Krisna Jeri
Editor : Budi Setiawan
Polisi Tangkap 2 Penadah Motor Curian di Bandar Lampung, Terungkap Lewat Marketplace

MEDIALAMPUNG.CO.ID – Dua orang penadah motor curian berhasil diringkus jajaran Polresta Bandar Lampung. 

Keduanya yakni ZS (35), warga Sidoharjo, Pringsewu, dan MR (22), warga Kemiling, Bandar Lampung.

Wakapolresta Bandar Lampung, AKBP Erwin Irawan, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula saat pelaku MR memasarkan sepeda motor curian melalui marketplace Facebook. Tanpa disangka, motor tersebut dikenali oleh pemilik aslinya.

“Korban melihat motornya diposting di Facebook, lalu menghubungi anggota kami. Setelah itu dibuatlah janji pertemuan dengan alasan hendak membeli motor tersebut,” ungkap AKBP Erwin, Kamis 12 Juni 2025.

BACA JUGA:Almira Nabila Buka Akses Belajar AI Gratis di Lampung

Korban memastikan bahwa sepeda motor yang dijual MR merupakan miliknya, yang sebelumnya dibawa kabur oleh penumpang ojek pada awal Mei 2025. 

Usai pertemuan, pelaku MR beserta barang bukti sepeda motor langsung diamankan ke Mapolresta.

Dalam pemeriksaan, MR mengaku membeli motor tersebut dari ZS melalui Facebook dengan harga Rp7,5 juta. Menariknya, motor itu hanya disertai STNK tanpa dokumen lainnya.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap ZS, yang merupakan penadah pertama. 

BACA JUGA:Oknum PNS Pringsewu Resmi Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan Sepupu

Ia mengaku membeli motor itu dari akun Facebook berinisial MS seharga Rp7,4 juta. 

Kini, polisi masih memburu MS yang diduga sebagai pelaku utama penjualan motor curian.

Kasus ini berawal dari laporan korban, seorang pengemudi ojek online berinisial FA. 

Pada awal Mei 2025, ia menerima order dari seorang pria yang mengaku bernama Yaqub Vito, dengan tujuan ke wilayah Teluk Betung.

BACA JUGA:Kapolri Tegaskan Keterlibatan Pengawas Eksternal dalam Penanganan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Kategori :