Puluhan Galian C di Lampung Barat Bebas Beraktivitas Secara Ilegal, Ada Apa?

Rabu 11-06-2025,18:43 WIB
Reporter : Edi Prasetya
Editor : Budi Setiawan
Puluhan Galian C di Lampung Barat Bebas Beraktivitas Secara Ilegal, Ada Apa?

Adapun tahapan awal yang harus dilalui pengusaha adalah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebelum memasuki proses perizinan inti di Dinas ESDM Provinsi Lampung.

“Pemkab hanya bisa mendampingi dan memfasilitasi. Tapi izinnya sudah bukan kewenangan kita. Itu domain provinsi,” tegas Bernaria.

Dari data lama, diketahui ada beberapa pengusaha yang sebelumnya telah memiliki izin resmi. 

Namun, izin tersebut tidak diperpanjang karena terkendala dengan peralihan regulasi. Akibatnya, tambang yang dulunya legal kini berubah status menjadi ilegal.

BACA JUGA:Pemerintah Genjot Aksi Bersih-Bersih Sampah, Target Rampung Sebelum 2029

Padahal, Pemkab membuka pintu lebar-lebar untuk mendampingi proses pengurusan izin. Hambatan teknis seperti dokumen lingkungan atau administrasi lain bisa dibantu jika ada keinginan dari pelaku usaha.

Bernaria menambahkan, pada prinsipnya aktivitas tambang diperbolehkan selama tidak berada di kawasan hutan lindung atau Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS). 

Namun, penentuan zona dan batas wilayah juga menjadi perhatian penting dalam proses perizinan.

“Zona pertambangan harus jelas dan legal. Jangan sampai aktivitas tambang merusak kawasan konservasi. Kalau di luar kawasan hutan, itu bisa diurus. Tapi harus lewat melalui tahapan yang benar,” tutupnya.

Kategori :