
Dalam aksi tersebut, mereka menyampaikan pesan penolakan melalui spanduk dan banner yang menyoroti dampak buruk pertambangan terhadap kehidupan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Di sisi lain, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menemukan sejumlah pelanggaran serius dalam aktivitas pertambangan empat perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.
Temuan itu diperoleh dari hasil pengawasan yang dilakukan pada akhir Mei 2025. Empat perusahaan yang menjadi objek evaluasi adalah PT Gag Nikel, PT KSM, PT ASP, dan PT MRP.
Investigasi menemukan adanya indikasi pencemaran dan ketidaksesuaian aktivitas tambang dengan ketentuan konservasi lingkungan.
BACA JUGA:Wuling Air ev: Simbol Mobil Listrik Terdepan di Indonesia
Namun demikian, Kementerian ESDM menyatakan bahwa tidak ditemukan permasalahan besar dalam aktivitas tambang saat dilakukan kunjungan bersama Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dan Dirjen Mineral dan Batubara, Tri Winarno.
Menurut pengamatan mereka, area pesisir tidak menunjukkan tanda-tanda sedimentasi atau dampak lingkungan yang mengkhawatirkan.
Terlepas dari perbedaan pandangan antar lembaga, keputusan Presiden Prabowo untuk mencabut empat izin tambang menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah mulai mengambil langkah korektif untuk melindungi kawasan strategis dan ekosistem penting seperti Raja Ampat.
Langkah ini dipandang sebagai upaya merespons tuntutan publik serta menjaga keberlanjutan lingkungan hidup di kawasan timur Indonesia. (*)