Menurutnya, pola permasalahan selalu sama, yakni tiang dipasang di lahan warga tanpa izin yang jelas.
Terkait kompensasi kepada warga, Wardani mengungkapkan bahwa pemberiannya tidak merata. Kompensasi hanya diberikan jika warga melakukan protes.
Sedangkan untuk kepala desa, rata-rata menerima kompensasi sekitar Rp2,5 juta dari pihak perusahaan.
“Kompensasi tergantung pada sikap warga. Kalau warga marah, barulah ada kompensasi. Kalau tidak, ya tidak ada,” imbuhnya.
BACA JUGA:PT KAI Divre IV Tanjung Karang Apresiasi Dukungan BPN dalam Sertifikasi Aset Perkeretaapian
Di sisi lain, Agus, salah satu pekerja lapangan, mengatakan dirinya hanya menjalankan perintah perusahaan.
“Saya hanya mengikuti instruksi. Soal komplain dari warga, nanti akan saya laporkan ke pimpinan,” jelasnya saat dikonfirmasi.