Polda Lampung Serius Tangani TPSJK, Gandeng OJK dan Internasional

Kamis 29-05-2025,21:25 WIB
Reporter : Krisna Jeri
Editor : Budi Setiawan

Ia pun menyebut bahwa kemajuan teknologi di satu sisi mendorong inovasi di bidang keuangan, namun di sisi lain juga membuka celah bagi pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk menyalahgunakannya demi keuntungan pribadi.

“Yang terakhir bergabung biasanya yang paling dirugikan. Mereka tergoda karena cerita-cerita sukses yang sebenarnya tidak berdasar. Masyarakat harus jeli, jangan tergoda janji manis,” tegasnya.

Kapolda juga mengungkap adanya keterlibatan jaringan luar negeri, khususnya dalam kasus pinjaman online dan judi online. 

Ia menjelaskan bagaimana uang dari luar negeri masuk ke Indonesia melalui rekening tertentu, kemudian dikelola melalui sistem yang kompleks.

BACA JUGA:Disdikbud Lampung Tunggu Regulasi Putusan MK Pembebasan Biaya Wajib Belajar 9 Tahun

“Dulu saat saya menangani kasus pinjaman online, sempat kita freeze dana Rp225 miliar. Kalau pelakunya di luar negeri, kita harus kerja sama secara government to government. Kalau masih di dalam negeri, kita bisa langsung membekukan rekening dan menindak,” jelasnya.

Skema kejahatan transnasional juga mencakup scammer seperti penipuan “mama minta pulsa”, sex scammer, hingga modus-modus baru lainnya yang banyak dijalankan oleh WNI dari luar negeri, seperti di Kamboja dan Myanmar.

“Kami tetap berkolaborasi dengan kejaksaan, OJK, PPATK, serta mitra internasional. Tujuannya satu: agar masyarakat tidak menjadi korban kejahatan keuangan. Edukasi adalah kunci utama,” pungkasnya.

Kategori :