Terjerat Daftar Hitam FDC Pinjol: Risiko Serius yang Mengancam Masa Depan Finansial
Terjerat Daftar Hitam FDC Pinjol: Risiko Serius yang Mengancam Masa Depan Finansial--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pinjaman online atau pinjol kerap menjadi jalan pintas bagi masyarakat yang membutuhkan dana cepat. Proses yang instan dan persyaratan minimal memang terlihat menggiurkan.
Namun, dibalik kemudahan tersebut, terdapat konsekuensi besar yang sering luput diperhatikan, terutama ketika peminjam gagal memenuhi kewajibannya.
Salah satu dampak terberat adalah tercatatnya nama peminjam dalam sistem Fintech Data Center (FDC).
FDC merupakan basis data terpadu milik Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) yang berfungsi mencatat seluruh riwayat pinjaman nasabah di platform pinjol legal anggota AFPI. Sistem ini digunakan untuk menilai kelayakan kredit, mengendalikan risiko kredit bermasalah, serta mencegah praktik pinjam-meminjam yang berlebihan.
BACA JUGA:Pinjaman Rp50 Juta dengan Cicilan Terjangkau Mulai Rp1 Jutaan
Dengan adanya FDC, setiap perusahaan pinjol legal dapat memeriksa rekam jejak calon peminjam sebelum menyetujui pengajuan kredit. Artinya, satu masalah di satu platform dapat berdampak luas ke seluruh ekosistem pinjol resmi.
Penyebab Nama Peminjam Masuk Catatan Negatif FDC Status buruk dalam FDC tidak muncul tanpa alasan. Beberapa kondisi berikut menjadi pemicu utama:
1. Tunggakan Cicilan Berkepanjangan
Keterlambatan pembayaran, khususnya yang melewati batas 90 hari, akan mengubah status pinjaman menjadi macet. Ini merupakan faktor paling dominan yang membuat data peminjam ditandai berisiko tinggi.
BACA JUGA:OJK Tutup Ribuan Pinjol Ilegal Sepanjang 2025, Ribuan Aduan Masyarakat Masuk
2. Pola “Gali Lubang Tutup Lubang”
FDC memiliki sistem analisis perilaku pinjaman. Ketika terdeteksi pengajuan pinjaman baru untuk melunasi pinjaman lama secara berulang dalam waktu singkat, sistem akan memberi sinyal risiko meskipun belum terjadi gagal bayar.
3. Sulit Dihubungi oleh Pemberi Pinjaman
Mengganti nomor telepon, memblokir penagih, atau berpindah alamat tanpa pemberitahuan saat masih memiliki kewajiban utang dapat dicatat sebagai indikasi kurangnya itikad baik.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
