Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebut bahwa Inpres No. 9 Tahun 2025 telah diinstruksikan kepada 13 Menteri, 3 Kepala Lembaga, 38 Gubernur, dan 514 Bupati/Walikota.
BACA JUGA:Pakai Berlian Seharga Rp35 Miliar, Syahrini Dibilang Mirip Ibu-Ibu Pengajian
BACA JUGA:Rekomendasi Jam Tangan Pria dari Parlent
Kemendagri juga mendorong pemda untuk memanfaatkan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) guna mempercepat pembentukan koperasi melalui Surat Edaran Mendagri No. 500.3/2438/SJ yang diterbitkan pada 7 Mei 2025.
“Kami sudah beri payung hukum. Gunakan sebaik-baiknya, termasuk untuk biaya notaris bagi desa yang ingin membentuk badan hukum koperasi,” kata Tito.