Lampung Tertinggi Nasional dalam Pembentukan Koperasi Merah Putih

Senin 19-05-2025,18:48 WIB
Reporter : Dedi Andrian
Editor : Budi Setiawan

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri  (Mendagri) Tito  Karnavian menyebut bahwa Inpres No. 9 Tahun 2025 telah diinstruksikan kepada 13 Menteri, 3 Kepala Lembaga, 38 Gubernur, dan 514 Bupati/Walikota. 

BACA JUGA:Pakai Berlian Seharga Rp35 Miliar, Syahrini Dibilang Mirip Ibu-Ibu Pengajian

BACA JUGA:Rekomendasi Jam Tangan Pria dari Parlent

Kemendagri juga mendorong pemda untuk memanfaatkan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) guna mempercepat pembentukan koperasi melalui Surat Edaran Mendagri No. 500.3/2438/SJ yang diterbitkan pada 7 Mei 2025.

“Kami sudah beri payung hukum. Gunakan sebaik-baiknya, termasuk untuk biaya notaris bagi desa yang ingin membentuk badan hukum koperasi,” kata Tito.

Kategori :